BC Kepri Musnahkan 74 Ton Bawang Ilegal

id BC,Kepri,Musnah,penyelundupan,Bawang,Ilegal,impor,karimun,bea,cukai

BC Kepri Musnahkan 74 Ton Bawang Ilegal

Petugas menggunakan alat berat menggilas karung-karung berisi bawang merah yang dijejer di dermaga Ketapang Kanwil BC Kepri di Meral, Karimun, Kamis (22/1). Sebanyak 74 ton bawang merah impor ilegal yang diselundupkan empat kapal dari Kuala Linggi, M

Karimun (Antara Kepri) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan sekitar 74 ton bawang merah impor ilegal yang disita dari empat kapal yang menyelundupkan komoditas itu dari Malaysia.

Bawang merah impor yang kita musnahkan sudah berstatus barang sitaan negara. Nilainya sekitar Rp740 juta," kata Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri Hari Budi Wicaksono di sela pemusnahan di dermaga Ketapang Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Kepri, Kamis.

Hari Budi Wicaksono mengatakan, bawang yang dimusnahkan tersebut terdiri atas bawang merah dan bawang besar yang penyidikannya sudah dilakukan.

"Bawang merah adalah komoditas larangan dan pembatasan (lartas). Jadi harus dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan," kata dia.

Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri Budi Santoso menjelaskan, bawang impor yang dimusnahkan tersebut merupakan muatan empat kapal, pertama; KM Tanpa Nama mengangkut 1.500 karung bawang merah (15 ton) dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Dumai, Riau, ditangkap kapal patroli BC 20002 di perairan Tanjung Medang, Bengkalis, Riau pada Senin, 27 Oktober 2014.

Kedua, KM Dokoh Jaya III juga dari Kuala Linggi tujuan Dumai mengangkut 1.600 karung (24 ton), ditangkap BC 8001 di perairan yang sama pada 29 Oktober 2014.

Ketiga, KM Hamirol Jaya juga dari Kuala Linggi menuju Dumai mengangkut 1.300 karung atau 13 ton, ditangkap BC 1603 di dermaga Muara Sungai Mesjid Pelabuhan Lanal, Purnama, Dumai Barat, Riau pada Minggu, 28 Desember 2014.

Terakhir, KM Cahaya Berkah yang merupakan pelimpahan kepada instansi teknis, dalam hal ini stasiun karantina pertanian. KM Cahaya Berkah juga mengangkut bawang merah dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Selinsing, Dumai, Riau sebanyak 2.200 karung atau 22 ton, ditangkap BC 1607 di perairan Selinsing, Dumai pada 8 Januari 2015.

"Muatan berupa bawang dari empat kapal itu dimusnahkan mengacu pada Pasal 45 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mempertimbangkan bawang termasuk komoditas lartas dan cepat busuk yang dikhawatirkan bisa merusak kesehatan," kata dia didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil BC Kepri R Evy Suhartantyo.

Ia menuturkan, bawang merah merupakan komoditas lartas yang diatur tata niaga impornya. Penyelundupan bawang, menurut dia, tidak hanya melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, tetapi juga melanggar UU Karantina dan diselesaikan dengan proses pelimpahan kepada Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun.

"Pelimpahan kepada Stasiun Karantina Pertanian mengacu pada Pasal 53 ayat (4) UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan," jelas Budi Santoso. 

Bawang merah impor sebanyak 74 ton tersebut dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat. Pemusnahan barang selundupan itu disertai penandatanganan berita acara antara Kepala Kanwil Ditjen BC Kepri Hari Budi Wicaksono, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun, Ketua Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Karimun. (Antara)

Editor: Biqwanto Situmorang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE