BNN Batam Targetkan Rehabilitasi 100 Pecandu Narkoba

id BNN,Batam,Target,Rehabilitasi,Pecandu,Narkoba

Batam (Antara Kepri) - Pusat rehabilitasi korban peredaran dan penyalahgunaan narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) di Batam yang merupakan tempat pemulihan pertama yang dibangun pada Wilayah Sumatera, ditargetkan mampu memulihkan 100 pecandu pada 2015.

"Tahun ini (2015) ditargetkan mampu menangani 100 pecandu meski kapasitasnya 200 orang," kata Kepala BNN Kepri Beny Setiawan di Batam, Sabtu.

Pada 2014, jumlah masyarakat yang menjadi penyalahguna narkotika mencapai 4,3 persen dari sekitar dua juta penduduk Kepri. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pendirian pusat rehabilitasi di Batam, Kepri.

Saat ini, kata dia, pusat rehabilitasi yang terletak di Nongsa Batam sudah memiliki tiga dokter umum, satu dokter gigi dan satu dokter kejiwaan. Secara keseluruhan ada 51 petugas, termasuk dokter dan staf pendamping.

Ia mengatakan pada 2015 pihaknya mengajukan anggaran Rp4 miliar agar setidaknya dapat merehabilitasi 100 orang pecandu narkotika hingga sembuh.

"Karena baru tahun pertama, targetnya 100 orang. Seiring dengan peningkatan dokter dan tenaga lainnya, nanti juga akan diupayakan agar mampu menangani hingga 200 orang per tahun," kata dia.

Beny mengatakan bahwa saat ini sudah banyak pecandu direhabilitasi baik masyarakat umum, oknum anggota DPRD, oknum pejabat penegak hukum baik inap maupun rawat jalan.

"Sesuai dengan undang-undang, maka semua pecandu harus menjalani rehabilitasi. Makanya BNN butuh dukungan pemerintah daerah untuk mendirikan tempat serupa," kata Beny.

BNN, kata dia, meminta mulai 2015 semua Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia dilengkapi dengan tempat khusus rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang menjalani tahanan.

"Kapasitas pusat rehabilitasi BNN tidak akan mampu menampung semua pecandu. Maka, pemerintah daerah harus mendukung dengan membangun pusat rehabilitasi pada masing-masing kota/kabupaten," kata dia.

Ia mengatakan saat ini hampir seluruh negara sepakat bahwa pengguna narkotika harus menjalani rehabilitasi, bukan menjalani tahanan di Lapas maupun Rutan.

"BNN akan mendorong agar setiap provinsi, kabupaten dan Kota dapat berperan serta bersama menangani korban penyalahguna narkotika dengan membangun klinik khusus," kata Beny.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar saat meresmikan rehabilitasi di Batam mengatakan tempat penyelamatan korban narkotika tersebut menjadi yang keempat setelah sebelumnya sudah diresmikan di Bogor, Kalimantan Timur dan Makasar.

Selain untuk pecandu di Kepri, tempat tersebut juga boleh digunakan oleh pecandu dari daerah lain karena baru satu tempat di kawasan Sumatera.

"Dengan rehabilitasi diharapkan jumlah korban penyalahgunaan narkoba tidak bertambah dan bisa disembuhkan. Karena sejak November Indonesia sudah ditetapkan sebagai negara darurat narkoba," kata Anang.

Seperti yang dilakukan negara-negara lain, kata dia, rehabilitasi adalah solusi untuk menyelamatkan korban-korban penyalahgunaan narkoba.

"Tempat yang tepat bagi pecandu adalah rehabilitasi, bukan dipenjara," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE