Masalah Hutan Lindung Kepri Selesai Sebelum Agustus

id Masalah,gubernur,Hutan,alih,fungsi,Lindung,Kepri

Batam (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani berkomitmen untuk menyelesaikan masalah Hutan Lindung di daerah itu selesai sebelum masa jabatannya habis pada Agustus 2015.

"Akan segera diselesaikan, sebelum masa jabatan saya habis," kata Gubernur di Batam, Selasa.

Ia mengatakan sudah bertemu dengan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya untuk membicarakan kendala yang ditimbulkan akibat penetapan Surat Keputusan Menhut No.867 tahun 2014.

Rencananya, Menteri Kehutanan akan kembali merevisi SK No. 867 tahun 2014 yang sebenarnya adalah revisi SK No.463 tahun 2013.

"Ini masih menunggu, kami sudah 'follow up'," kata Gubernur.

SK No.867 tahun 2014 yang ditetapkan Menteri Siti Nurbaya masih menimbulkan masalah, karena ada beberapa lokasi perkantoran dan tempat bisnis di Kabupaten Lingga dan Kabupaten Bintan yang masih berstatus hutan.

Sedangkan daerah perkantoran di Batam yang sebelumnya dalam SK No.463 tahun 2013 berstatus hutan lindung kini dalam SK No.867 statusnya sudah diperjelas.

SK Menhut No.867 tahun 2014 banyak merevisi penetapan status hutan lindung di Kota Batam, namun tidak untuk kabupaten kota lain di Kepri. Padahal ada banyak wilayah pembangunan di kapupaten kota Kepri yang masih berstatus hutan lindung.

Gubernur mengaku sudah beberapa kali menghadap Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya di Jakarta khusus untuk membicarakan kendala itu. Dan menurutnya Menteri memberikan respon mendukung.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo menganggap Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 867 Tahun 2014, cacat hukum karena  tidak memperhatikan Peraturan Presiden 87 tahun 2011 tentang tata ruang kawasan perdagangan bebas (FTZ).

Menurutnya, langkah hukum masih bisa dilakukan oleh masyarakat Kepri untuk membatalkan SK Menhut tersebut karena berpeluang memunculkan konflik di tengah masyarakat.

"Namun sebelum langkah hukum, kami harapkan Menteri baru melakukan revisi. Sehingga tidak perlu ada gugatan atas keluarnya SK tersebut," kata Wakil Gubernur. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE