Tanjungpinang (Antara Kepri) - Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dilarang melakukan mutasi pejabat eselon II, III dan IV mulai 19 Maret 2015 atau enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan mereka.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kepri) Razaki Persada di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Pasal 72 ayat 2,3 dan 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pilkada yang baru-baru ini disetujui DPR menjadi undang-undang.
Sanksi yang dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri pada pilkada cukup berat, ujarnya.
Dia menjelaskan, masa jabatan Gubernur Kepri HM Sani dan Wakil Gubernur Kepri Surya Respationo berakhir 19 Agustus 2015.
Bila mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan dilakukan enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, maka KPU Kepri berhak menggugurkan calon incumbent tersebut.
"Saya perlu mengingatkan ketentuan ini agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Menurut dia ketentuan tersebut untuk menciptakan pilkada yang adil sesuai dengan keinginan rakyat. Jika tidak dibatasi kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, kemungkinan para PNS, terutama para pejabat menjadi komuditas politik oleh calon incumbent.
PNS rentan tergiring oleh kepentingan politik kelompok tertentu yang mencalonkan diri pada Pilkada Kepri. Apalagi calon gubernur berasal dari incumbent.
Pembatasan kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjelang pesta demokrasi merupakan upaya pemerintah untuk melindungi PNS. PNS diharapkan dapat bekerja secara maksimal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjelang pilkada.
"Jumlah PNS di Kepri cukup banyak sehingga dapat mempengaruhi hasil pemilih. Tanpa ketentuan itu, PNS dapat diintervensi untuk mendukung kelompok politik tertentu," katanya.
Kepada Antara, HM Sani dan Surya Respationo siap mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepri pada Pilkada Kepri mendatang. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Gubernur Ansar bayar zakat harta Rp37,5 juta melalui Baznas
Rabu, 27 Maret 2024 17:02 Wib
Partisipasi pemilih pada pemilu di Natuna telah lampaui target KPU
Rabu, 27 Maret 2024 10:42 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu di Batam capai 74,12 persen
Rabu, 27 Maret 2024 8:13 Wib
Bakesbangpol Natuna evaluasi lokasi pemasangan APK
Selasa, 26 Maret 2024 19:08 Wib
Calon perseorangan Pilkada 2024 Batam wajib didukung 63.871 jiwa
Selasa, 26 Maret 2024 18:00 Wib
Calon persorangan Pilkada 2024 di Natuna harus didukung lima ribu KTP
Selasa, 26 Maret 2024 12:54 Wib
Tim hukum Ganjar-Mahfud tuntut diskualifikasi 02 hingga pemilu ulang di petitum
Selasa, 26 Maret 2024 11:44 Wib
Calon perseorangan Pilkada Kepri wajib kantongi 10 persen dukungan KTP
Senin, 25 Maret 2024 16:58 Wib
Komentar