Batam (Antara Kepri) - Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam membantah tudingan tidak serius menangani limbah glasswool (sejenis busa peredam) di daerah Tanjungpiayu yang banyak dikeluhkan warga setempat.
Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo di Batam, Selasa, mengatakan, pihaknya sangat serius menangani kasus tersebut, namun untuk menetapkan seseorang/korporasi menjadi tersangka pencemar lingkungan tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
"Sampai saat sekarang kasusnya masih dalam proses uji laboratorium untuk memastikan limbah tersebut masuk bahan berbahaya dan beracun (B3) atau sampah biasa," katanya.
Meskipun demikian, pihaknya telah memerintahkan PT Peng Yap M & E System untuk membersihkan limbah yang diduga B3 jenis glasswool tersebut dari lokasi pembuangan di Tanjungpiayu yang berada dekat dengan permukiman warga.
"Perintah pengangkatan dan pemindahan sudah sesuai dengan hasil rapat dengan pendapat dengan DPRD Kota Batam. Notulennya juga ada," kata Dendi.
Ia mengatakan, saat ini limbah tersebut diamankan di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil dan masih dalam keadaan tersegel.
"Limbah tersebut dipindahkan untuk diamankan menunggu hasil uji laboratorium selesai dilakukan," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Pemkot Batam targetkan memfasilitasi 200 sertifikasi halal produk UMKM
Senin, 22 April 2024 16:12 Wib
Konsumsi BBM di Kepri naik 47 persen pada Idul Fitri
Minggu, 21 April 2024 8:01 Wib
Komentar