Dinkes Kepri Tunggu Arahan BPOM Terkait Apel Berbakteri

id Dinkes Kepri, Tunggu Arahan, BPOM Terkait Apel Berbakteri

Bintan (Antara Kepri) - Terkait larangan mengkonsumsi apel impor asal Amerika merk Granny Smith dan Gala dari Kemendag RI, Dinas Kesehatan Kepri masih menunggu arahan BPOM Pusat.

"Setakat ini masih dalam tahap koordinasi BPOM, dalam waktu dekat akan segera kita tindak," kata Kadiskes Kepri, Tjetjep Yudiana, Rabu.

Menurutnya, untuk implementasi penindakan ke daerah, pihaknya harus mendapat kepastian dari Pusat.

"Kita pun belum memperoleh informasi mengenai efek mengkonsumsi apel tersebut terhadap kesehatan konsumen," ucapnya.

Menjawab informasi yang diperoleh Antara dari beberapa pedagang buah di Tanjungpinang tentang keberadaan apel hijau merk Granny Smith yang dijual seharga Rp 4.250 perbiji, ditegaskan Tjetjep, bahwa pihaknya akan menarik
peredaran apel tersebut jika menimbulkan efek berbahaya.

"Seandainya menimbulkan efek berbahaya, tentu pihaknya bertindak tegas untuk menarik buah impor Amerika tersebut, sementara sepanjang tidak membahayakan, konsumen tidak perlu khawatir," tegasnya.

Ia megatakan, dalam konteks kesejahteraan masyarakat secara luas, penarikan maupun larangan dijualnya produk tersebut berhubungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau petani buah lokal. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE