Bintan (Antara Kepri) - Terkait larangan mengkonsumsi apel impor asal Amerika merk Granny Smith dan Gala dari Kemendag RI, Dinas Kesehatan Kepri masih menunggu arahan BPOM Pusat.
"Setakat ini masih dalam tahap koordinasi BPOM, dalam waktu dekat akan segera kita tindak," kata Kadiskes Kepri, Tjetjep Yudiana, Rabu.
Menurutnya, untuk implementasi penindakan ke daerah, pihaknya harus mendapat kepastian dari Pusat.
"Kita pun belum memperoleh informasi mengenai efek mengkonsumsi apel tersebut terhadap kesehatan konsumen," ucapnya.
Menjawab informasi yang diperoleh Antara dari beberapa pedagang buah di Tanjungpinang tentang keberadaan apel hijau merk Granny Smith yang dijual seharga Rp 4.250 perbiji, ditegaskan Tjetjep, bahwa pihaknya akan menarik
peredaran apel tersebut jika menimbulkan efek berbahaya.
"Seandainya menimbulkan efek berbahaya, tentu pihaknya bertindak tegas untuk menarik buah impor Amerika tersebut, sementara sepanjang tidak membahayakan, konsumen tidak perlu khawatir," tegasnya.
Ia megatakan, dalam konteks kesejahteraan masyarakat secara luas, penarikan maupun larangan dijualnya produk tersebut berhubungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau petani buah lokal. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
KPU Natuna membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:16 Wib
Kejari Pali tangkap tersangka terkait korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
PBB serukan penyelidikan terkait laporan kuburan massal Gaza
Selasa, 23 April 2024 8:28 Wib
Direktur RSUD RAT Pemprov Kepri mundur karena lanjutkan pendidikan
Senin, 22 April 2024 19:36 Wib
Komentar