Pemkot Batam Ubah Susunan Organisasi Kepemerintahan

id Pemkot,Batam,Susunan,Organisasi,Kepemerintahan,sotk

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau berencana mengubah susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan SOTK yang diajukan ke DPRD Batam untuk ditetapkan.

Dari beberapa perubahan SOTK yang diajukan, di antaranya pembentukan Dinas Pelayanan Pajak Daerah dan perubahan nama Badan Penanaman Modal menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Kamis.

Ia mengatakan pembentukan dinas pelayanan pajak daerah penting demi mengkhususkan diri dalam pengelolaan pajak daerah karena selama ini masalah perpajakan masuk dalam tugas Dinas Pendapatan Daerah.

"Terjadi peningkatan beban kerja pelayanan dibidang urusan perpajakan daerah," kata Wali Kota.

Menurut dia, pengelolaan pajak daerah menjadi kurang efektif jika masih tergabung dengan tugas di bidang pendapatan lainnya, seperti penerimaan daerah dari DAK, DAU, retribusi daerah, dana bagi hasil dan penerimaan lainnya yang sah.

Pembentukan dinas baru itu juga karena beban tugas dalam PBB dan BPHTB yang dinilai sangat berat.

"Karena itu maka dinas pelayanan pajak daerah yang khusus mengelola pajak daerah menjadi wewenang Kota Batam," kata dia.

Ia mengatakan perubahan STOK itu dilandasi perubahan UU tentang Pemerintah Daerah, yang menghapus kewenangan kabupaten kota di sektor kehutanan, kelautan dan energi, sumber daya, mineral serta pendidikan.

"Perlu pengintegrasian manajemen dan administrasi pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. Nantinya akan bermuara pada peningkatan kualitas penyusunan kebijakan program dan kegiatan dibidang urusan ini," kata dia.

Perubahan UU Pemerintah Daerah itu membuat pemda harus lebih cermat dalam membagi tugas SOTK, karena bila salah maka dapat menimbulkan tumpang tindih pekerjaan, bahkan adanya pekerjaan yang tidak didistribusikan dalam tugas pokok unit kerja.

"Untuk mencegah terjadinya itu, maka Pemkot melakukan evaluasi dan kajian untuk mengetahui dan mengidentifikasi implimentasi tata kerja dan tata laksana antar unit kerja," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE