Batam Luncurkan Layanan Izin Peralihan Hak Online

id Batam,Layanan,Izin,Peralihan,Hak,Online

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menerapkan layanan online untuk mempermudah pengurusan izin peralihan hak (IPH) atas lahan yang selama ini dikeluhkan pengembang karena dinilai berbelit-belit sehingga memakan waktu yang lama.

"Layanan tersebut sudah kami luncurkan sekitar dua pekan sebagai upaya mempermudah dan mempercepat proses perizinan peralihan hak lahan," kata Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Kamis.

Ia mengatakan, jika seluruh persyaratan pengajuan peralihan atas perolehan lahan lengkap maka proses bisa selesai paling lama 10 hari.

"Kami juga sudah menyampaikan layanan ini kepada pihak notaris dan sejumlah pengembang di Batam dalam diskusi yang digelar pada pekan kemarin," kata dia.

Selain memangkas waktu proses perizinan, lanjut Djoko, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk mengurangi beberapa persyaratan dalam pengurusan IPH yang dianggap tidak prinsip.

"Selain izin IPH, kami juga masih menggodok penyusunan sistem perizinan online satu pintu melalui Batam Single Window (BSW)," kata Djoko.

BP Batam sebelumnya juga menyatakan sudah menerbitkan Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal melalui sistem elektronik dan cukup banyak dimanfaatkan pelaku usaha setempat dalam kegiatan ekspornya.

Lembaga tersebut menilai, penerbitan COO elektronik cukup efektif untuk mendorong proses ekspor hingga peningkatan utilisasi perjanjian perdagangan prefensial dengan sejumlah negara tujuan untuk mendapatkan infenstif.

Ketua DPD REI Khusus Batam Djaja Roeslim sebelumnya menyatakan keluhannya mengenai lamanya pengurusan IPH sehingga menghambat pengembangan properti.

"Kemudahan IPH sebagai salah satu indikator yang bisa memberikan kepastian hukum lahan di kawasan Batam. Namun selama ini prosesnya lama," kata dia.

IPH, kata dia, dibutuhkan untuk pengalihan properti ke pembeli. Namun proses perizinannya bisa memakan waktu dua pekan hingga dua bulan.

"Lambannya proses perizinan ini yang menjadi masalah bagi pengusaha," kata Roeslim. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE