Kejaksaan Tahan Mantan Kepala DKP Natuna

id Kejaksaan,Mantan,Kepala,DKP,korupsi,Natuna,dinas,perikanan,kelautan,ranai

Kejaksaan Tahan Mantan Kepala DKP Natuna

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna, TS ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Kamis. (antarakepri.com/Zam Jambak)

Natuna (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Ranai menahan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna, TS, setelah diperiksa penyidik selama 6 jam, mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB, Kamis.

TS disangkakan bersalah dalam kapasitas sebagai pimpinan dinas teknis yang bertanggung jawab atas pembentukan Kelompok Usaha Bersama (Kube), monitoring, evaluasi dan verifikasi pada anggaran proyek pengadaan rumpon untuk 60 Kelompok Usaha Bersama (KUB) tahun 2012," ungkap Kasipidsus Kejari Ranai, Bambang Widiyanto di Ranai, Kamis.

Bambang Widianto menjelaskan, anggaran Kube sebesar Rp6 miliar dengan sistem penganggaran "sharing" dengan Pemerintah Provinsi Kepri yang mana anggaran dari provinsi sebesar Rp2 miliar dan APBD Kabupaten Natuna Rp4 miliar. Program ini merupakan kegiatan pengentasan kemiskinan (Taskin) yang digalakkan oleh pemerintah.

Dalam program ini, TS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bukan sendirian, ia ditahan bersama dua orang rekanan dari Kelompok Mitra Rumpon Sejahtera yang membawahi 60 kube masing-masing HC selaku Ketua Kelompok Mitra Rumpon Sejahtera dan Her alias Wa selaku Sekretaris Kelompok Mitra Rumpon Sejahtera.

Kelompok Mitra Rumpon Sejahtera ini membawahi KUB tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut dan Kecamatan Bunguran Utara.

"Ya, tadi mereka kita periksa sejak siang, setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan rumpon untuk 60 Kube pada tahun anggaran 2012," kata Bambang kepada sejumlah wartawan.

Mereka disangka bersalah pada pelaksanaan kegiatan pelatihan atas nelayan anggota KUB yang mana Kelompok Mitra Rumpon Sejahtera selaku pemenang tander, tidak melakukan kegiatan pelatihan dimaksud sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Sementara dalam proses pencairan dana kepada masing-masing KUB dilaksanakan secara langsung, yang mana dana sebesar Rp90 juta langsung dicairkan ke rekening masing-masing KUB untuk pengadaan dan pemasangan rumpon.

"Tersangkanya tiga orang, ketiganya kita tahan. Satu dari pejabat pemerintahan dan duanya dari swasta, yakni ketua dan sekeretaris Kelompok Mitra Rumpon Sejahtera," terang Bambang.

Tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp.1 miliar, minimal Rp.200 juta.

Untuk fisik Rumpon, Kejari Ranai hingga saat ini belum menemukan fisiknya dan saat ini prosesnya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kepri.

Sementara itu TS saat keluar dari ruang penyidikan Kejari Ranai dengan kostum tahanan tampak tenang. Ia mengaku siap menjali segala proses hukum yang berlaku.

"Oh ya, tentu siap dan memang harus selalu siap. Apapun namanya yang jelas ini risiko. Rekan-rekan semua gimana kabarnya," katanya menyapa sejumlah wartawan yang meliput.

Sebelum menaiki kendaraan tahanan yang sudah tersedia di halaman Kejari Ranai, TS menyempatkan dirinya menyalami sejumlah wartawan itu satu persatu, "Sukses selalu untuk rekan-rekan semua ya," katanya sembari menaiki kendaraan. (Antara)


Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE