Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap pelaku transaksi dengan mata uang asing di Batam dan Bintan, di antaranya pengusaha hotel dan restoran.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penggunaan mata uang asing saat transaksi di Indonesia dilarang. Jadi kami mulai melakukan penindakan atas maraknya transaksi menggunakan mata uang asing di Kepri," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mudji Supriyadi di Batam.
Ia mengatakan, ada tiga kaus yang ditindak dan di antara yang diamankan adalah pemilik hotel dan restoran yang masih menerima transaksi dengan mata uang asing.
"Penangkapan terhadap pelaku transaksi mengunakan uang asing merupakan kasus yang pertama diproses secara hukum di Indonesia. Ini wujud tindakan tegas kami terhadap pelanggaran tersebut," kata dia.
Mudji mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, juga sudah bertemu dan berkoordinasi dengan pihak BI yang sudah menyosialisasikan peraturan tersebut selama tiga tahun.
"Proses sosialisasi sudah berlangsung lama. Karena masih ada pelanggaran, maka polisi menindak tegas dengan melakukan penangkapan," kata Mudji.
Terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, dikenakan pasal 33 ayat 1 huruf a dan atau huruf c UU RI no 7 tahun 2011 tantang uang asing dengan ancaman hukuman 1 tahun pencara dan denda Rp200 juta.
"Mereka tidak kami tahan karena ancamannya di bawah lima tahun. Namun selama pemeriksaan, tersangka kooperatif dengan petugas," kata dia.
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono meminta pihak BI kembali menyosialisasikan peraturan tersebut agar tidak ada lagi pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui larangan tersebut.
"Dengan masih adanya pengguna mata uang asing saat transaksi ini, seharusnya BI kembali melakukan sosialisasi. Agar peraturan tersebut benar-benar bisa diterapkan," kata dia.
Kepri khususnya Batam dan Bintan, kata dia, sangat berdekatan dengan Malaysia dan Singapura. Sebagian turis yang datang juga berasal dari dua negara tersebut yang sudah biasa menggunakan mata uang asing, sehingga BI harus benar-benar serius melakukan sosialisasi. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Penumpang Bandara Tanjungpinang selama libur lebaran naik 25 persen
Jumat, 19 April 2024 15:35 Wib
Natuna Juara I Lomba Teknologi Tepat Guna tingkat Kepri
Jumat, 19 April 2024 15:28 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
Natuna-Kepri berstatus siaga darurat bencana kekeringan
Jumat, 19 April 2024 13:49 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli yang anak kandungnya di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
Komentar