Kapolres Pastikan Penyidikan Kasus Pembakaran Transparan

id Kapolres,karimun,Penyidikan,Kasus,Pembakaran,Transparan,penganiayaan,polisi

Karimun (Antara Kepri) - Kepala Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, AKBP Suwondo Nainggolan memastikan penyidikan kasus pembakaran hidup-hidup dengan korban Sudirman dan tersangka Brigadir S dilakukan secara transparan.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semuanya akan terungkap secara terang benderang di pengadilan, dan masyarakat bisa melihat sendiri perkembangannya," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Suwondo Nainggolan mengatakan itu ketika ditanya apakah pihaknya melakukan tes urine terhadap Brigadir S sebagai salah satu upaya untuk menyelidiki apakah kasus pembakaran tersebut dilatarbelakangi bisnis narkoba antara tersangka dengan korban.

"Saya tidak bisa jawab semua. Tapi yang pasti semuanya akan dibuka secara terang benderang di pengadilan," katanya menegaskan.

Ia juga memastikan tidak ada penambahan tersangka. Dua anggota kepolisian berinisial Th dan Eg hanya sebagai saksi karena tidak terbukti dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Tersangka hanya satu orang. Yang lain tidak ikut," ucapnya.     

Penyidik Satuan Reserse Kriminal saat ini masih berita acara pemeriksaan dan hampir rampung, sehingga ia berharap segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau ada yang kurang, kan ada jaksa yang menelitinya sehingga bisa dilengkapi lagi oleh penyidik," kata dia.

Ia menuturkan, pasal yang dikenakan terhadap tersangka mengalami perubahan menyusul tewasnya korban akibat luka bakar. Semula, tersangka dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama delapan tahun, namun diubah dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP, yaitu penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Kita akan lihat apakah tersangka bisa dijerat dan sanksi pidana yang lebih berat, tapi sementara ini dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP," tuturnya.

Terkait pelanggaran kode etik oleh tersangka selaku anggota Polri aktif, Kapolres mengatakan menunggu putusan pengadilan. "Kalau divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap, baru disidang kode etik," kata dia.

Diberitakan, Brigadir S ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hidup-hidup terhadap korban Sudirman (29 tahun) di sekitar kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan Sudirman meraung-raung dengan tubuh mengalami luka bakar dan tangan dalam kondisi diborgol di pinggir jalan dekat kawasan yang juga kawasan hutan lindung Gunung Jantan.

Sudirman meninggal dunia di ruang ICU RSUD Karimun setelah tiga hari dirawat secara intensif. Berdasarkan informasi dihimpun, Sudirman adalah teman korban yang tinggal di Batam. Ia sudah sepekan di Tanjung Balai Karimun dan tinggal di rumah tersangka, hingga akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi penuh luka bakar.

Polres Karimun menyatakan motif pembakaran hidup-hidup yang dilakukan tersangka adalah masalah utang-piutang sebesar Rp80 juta. Namun, kepolisian menyatakan belum ada bukti bahwa utang-piutang tersebut terkait dengan bisnis narkoba. (Antara)

Editor: Adi Lazuardi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE