Tapal Batas Natuna-Anambas Kembali Dibahas

id Tapal,Batas,Natuna,Anambas,bahas,wilayah

Anambas (Antara Kepri) - Tapal batas Kabupaten Natuna dengan Kepulauan Anambas yang dibatasi dengan laut kembali dibicarakan, setelah pembahasannya belum kunjung selesai sejak pembentukan Anambas sebagai kabupaten, terpisah dari Natuna pada 2009.

Kedua wilayah yang dibatasi laut tersebut belum kunjung selesai, dan hingga hari ini masih banyak sengketa dengan alasan utama adalah karena lokasi tersebut memiliki ladang minyak dan gas (migas).

Ketua DPRD Natuna Yusripandi sebelumnya mengatakan, Natuna dalam batas wilayah berpegang pada Undang-undang Pemekaran yang disyahkan 5 tahun silam. Dalam undang-undang tersebut telah mengatur batas wilayah daerah itu dengan Anambas.

"Kami mengacu pada Undang-undang pemekaran, di situ jelas mengatur tentang batas wilayah yang telah ditentukan titik koordinatnya," kata politisi  Demokrat ini di Halaman kantor Bupati Natuna.

Pada 27 Januari 2015, Gubernur Kepri kembali mengundang kedua belah pihak untuk rapat. Dalam rapat tersebut juga dihadiri beberapa anggota DPRD sedangkan hasil rapat tersebut juga belum menemui titik terang.

"Dari hasil rapat kemarin juga belum final. Kita serahkan saja keputusan kepada pihak provinsi," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal, di kediamannya.

Laut Tiongkok Selatan yang berada di kedua daerah itu, diketahui memiliki sumber migas yang besar, sehingga menjadi rebutan kedua wilayah ini, yang erat kaitannya dengan beberapa titik sumur migas karena dapat mendongkrak dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE