Kapolres: Kelanjutan Kasus Manipulasi Data Tunggu Ekspos

id Kapolres,Kelanjutan,Kasus,Manipulasi,Data,Ekspos,honorer,karimun,dinas,pendidikan

Karimun (Antara Kepri) - Kelanjutan kasus dugaan manipulasi data honorer kategori II di Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menunggu ekspos atau gelar perkara dari tim penyidik, kata Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Suwondo Nainggolan.

"Ekspos atau gelar perkara dari penyidik merupakan tahapan untuk menentukan kelanjutan suara kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

AKBP Suwondo Nainggolan mengatakan, kasus dugaan masih dalam penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka. Menurut dia, peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan harus melalui ekspos atau gelar perkara, tujuannya untuk menguji apakah sudah cukup bukti atau memenuhi unsur-unsur melawan hukum.

"Dari ekspos itu baru diketahui apakah sudah cukup bukti atau belum, dan keterangan saksi juga sudah memadai atau belum untuk penetapan tersangka," kata dia.

Menurut dia, proses hukum suatu perkara wajib melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembuatan laporan polisi atau laporan informasi, hingga ke tahap penyidikan.

Ia mencontohkan soal adanya informasi tindak pidana korupsi pada satu instansi pemerintahan yang harus diawali dengan membuat laporan informasi.  Laporan informasi tersebut, kata dia lagi juga wajib diuji apakah layak untuk melakukan sebuah penyelidikan.

"Misalnya ada informasi korupsi dalam satu proses lelang, kita tidak bisa langsung melakukan penyelidikan jika belum ada unsur kerugian negaranya. Begitu juga dengan honorer K II yang juga melalui proses dan tahapan yang serupa," kata dia.

Ia menegaskan berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Jika terbukti terjadi manipulasi data, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Kalau sudah dalam tahap penyidikan, maka kasus itu sudah ada tersangkanya," kata dia.

Kasus manipulasi data honorer kategori II di lingkungan Disdik Karimun mencuat setelah tiga ketua lembaga swadaya masyarakat melapor ke Polres Karimun pada 22 April 2013.

Ketiga ketua LSM tersebut masing-masing Ketua LSM Payung Mahkota Andri Sopandi, LSM Kopari Hendrik Aris Bawole dan Ketua LSM PIKAD M Hidayat Atiar.

Andri Sopandi yang telah diperiksa penyidik mengatakan sebanyak 61 honorer K II diduga memanipulasi data.

"Mereka memanipulasi agar bisa lolos jadi CPNS. Menurut aturan mereka belum layak karena masa bakti belum mencukupi, rata-rata di atas tahun 2005," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan data-data yang dimilikinya, dari 123 honorer sekitar 75 yang diduga memanipulasi data, dua di antaranya lolos.

"Dua nama itu sebelumnya tidak lolos, namun tiba-tiba keduanya bisa mengikuti ujian CPNS," kata dia. 

Ia mengatakan, data dan nama-nama honorer yang diduga memanipulasi data itu telah diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Salah satu bukti manipulasi data, lanjut dia, adalah adanya beberapa honorer yang tercatat dalam daftar normatif honorer kategori II hasil validasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang direkrut pada 2004, dengan dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Sepengetahuan kami, dana BOS untuk SD dan SMP dimulai pada Juli 2005 untuk percepatan pencapaian program Wajib Belajar 9 Tahun. Aneh kalau mereka dibiayai dana BOS sementara program dana BOS baru dimulai pada 2005," kata Hendrik Aris Bawole.

Informasi dihimpun, penyidik Polres Karimun memulai tahap penyelidikan dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin-Lidik/96/V/2013/Rekrim, tanggal 7 Mei 2013 ketika Kasat Reskrim Polres Karimun masih dijabat AKP Irvan Asido Siagian. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE