Apindo Akui Masih Ada Transaksi dengan Dolar

id Apindo,Transaksi,kepri,batam,Dolar,rupiah,mata,uang

Batam (Antara Kepri) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepulauan Riau mengakui masih ada kontrak kerja sama dengan mitra dari luar negeri yang transaksinya menggunakan mata uang asing dan bertentangan dengan UU Mata Uang.

Ketua Apindo Kepri Cahya di Batam Kepri, Senin mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Bank Indonesia mengenai transaksi menggunakan mata uang asing itu.

"Mengenai kontrak-kontrak yang masih menggunakan mata uang asing khususnya di FTZ, masih menunggu petunjuk dari BI," kata Cahya.

Sebenarnya, Apindo berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah untuk menggunakan mata uang rupiah di setiap transaksi perdagangan. Hanya saja, ada beberapa transaksi dengan pihak asing yang memaksa pengusaha menggunakan mata uang internasional.

Menurut Cahya, kewajiban penggunaan Rupiah adalah hal yang wajar demi meningkatkan nilai dan posisi mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Selain itu, penggunaan rupiah juga mendorong kedaulatan mata uang.

"Kami menghargai demi NKRI. Apindo sudah meminta semua pengusaha memajang barangnya di toko-toko dalam rupiah, itu komitmen," kata dia.

Sebelumnya, BI meminta pelaku usaha di Kawasan Pelabuhan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam patuh pada aturan penggunaan rupiah, terutama saat pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Kepala BI Kepri Gusti Raizal Eka Putra menegaskan saat MEA, transaksi valuta asing di dalam negeri demi kebutuhan ekspor impor tetap harus dalam menggunakkan rupiah.

"Pelaku usaha harus sudah siap. Termasuk tenaga kerja asing tetap digaji dalam rupiah," kata dia.

Penggunaan mata uang rupiah wajib dilakukan, berdasarkan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

UU menyebutkan rupiah wajib dipergunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI.

Peraturan mengancam pelanggar penggunaan rupiah dengan pidana satu tahun dan denda Rp200 juta. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE