Pekerja Sub-Kontraktor Oiltanking Tuntut Status Permanen

id Pekerja,Sub,Kontraktor,Oiltanking,karimun,Tuntut,unjuk,rasa,karyawan,Status,Permanen,kontrak,pkwt

Karimun (Antara Kepri) - Ratusan pekerja PT Bangun Bejana Baja, perusahaan sub-kontaktor PT Oiltanking di Pasirpanjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin, berunjuk rasa menuntut status permanen bagi karyawan.

Tuntutan itu khusus bagi karyawan yang masih berstatus pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT).

"Kami minta pihak perusahaan menghapus status pekerja PKWT sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," kata salah seorang pekerja Onasis dalam orasinya saat berunjuk rasa di lokasi beroperasinya PT Oiltanking, perusahaan asal Jerman yang membangun tanki-tanki penyimpanan BBM di Teluk Paku, Pasirpanjang.

Onasis mengatakan, sedikitnya sebanyak 26 tenaga kerja lokal yang bekerja di PT Bangun Bejana Baja (BBB) masih berstatus PKWT. Ia mengatakan, status PKWT tersebut bertentangan dengan undang-undang tersebut.

Ke-26 pekerja berstatus PKWT tersebut, menurut dia, sudah layak dipermanenkan. "Tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk tidak memenuhi hak-hak karyawannya," katanya.

Yan, pekerja lain mengatakan hal yang sama. Ia mengatakan, pihak perusahaan tidak boleh semena-mena dengan memperpanjang status PKWT bagi 26 pekerjanya tersebut.

"Kami menginginkan seluruh karyawan mendapat kepastian dalam bekerja. Ini menyangkut masa depan dan kebutuhan hidup," ujarnya.

Selain menuntut status permanen bagi 26 karyawan tersebut, para pengunjuk rasa juga menuntut agar pihak perusahaan mempekerjakan kembali tujuh karyawan yang enggan menandatangani perpanjangan status PKWT.

"Kami dapat informasi mereka diberhentikan karena menuntut status permanen. Kami minta mereka dipekerjakan kembali," kata Onasis.

Ia juga menuntut agar pihak perusahaan memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi hak-hak karyawan.

"Kami juga menuntut pihak perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk direkrut sebagai karyawan. Komposisinya minimal 60 persen untuk  pekerja lokal, dan 40 persen untuk tenaga kerja dari luar," katanya.

Setelah berunjuk rasa sekitar 2,5 jam, beberapa perwakilan pekerja akhirnya diterima pihak perusahaan. Dalam perundingan kedua belah pihak, manajemen BBB mengabulkan tuntutan agar tujuh pekerja yang diberhentikan untuk dipekerjakan kembali. Sementara, soal tuntutan status permanen bagi pekerja berstatus PKWT masih akan dipelajari dan dipertimbangkan oleh pihak perusahaan.

Aksi unjuk rasa tersebut dikawal ketat puluhan polisi dari Polsek Meral dan Polres Karimun dengan dipimpin Kabag Ops Polres Karimun Kompol Arifin Sihombing.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa pekerja sempat mencemooh bahkan menghujat Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun Ruffindy Alamsjah yang datang ke lokasi unjuk rasa bersama seorang stafnya. Massa mencemooh Ruffindy karena dinilai tidak peduli dengan nasib para pekerja. (Antara)

Editor: F.C Kuen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE