Tanjungpinang (Antara Kepri) - Jaringan Informasi Mahasiswa (JIM) mendesak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan mengelola parkir secara transparan sehingga retribusi dari sektor itu meningkat.
"Parkir ini kalau dikelola dengan sistem yang terbuka, tidak berbelit-belit, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Ketua Koordinator JIM Kepulauan Riau Hairul Anwar seusai melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Tanjungpinang.
Ia meminta dinas itu menyediakan data tentang berapa jumlah lahan parkir yang ada di Tanjungpinang, serta berapa retribusi yang berhasil dipungut dari parkir.
Sistem yang digunakan sekarang berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Tanjungpinang, menurut kami perlu diperbaiki. Karena tidak tetap, mudah direkayasa dan kontribusi untuk pendapat daerah tidak terlalu besar.
"Kami berharap sistem ini diperbaiki sehingga pendapatan dari retribusi parkir meningkat," katanya.
Dinas Perhubungan Tanjungpinang tadi siang menggelar rapat membahas permasalahan retribusi parkir atas desakan puluhan mahasiswa yang tergabung di organisasi itu.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Tanjungpinang Mardimin yang memimpin rapat itu mengatakan jumlah lahan parkir yang terdapat di Kota Tanjungpinang berjumlah 103 titik.
"Lahan parkir dari Kota Lama hingga Bintan Centre mencapai 103 titik. Jumlah ini berdasarkan parkiran yang menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2012," kata Mardimin.
Ia mengatakan Dinas Perhubungan menetapkan besaran parkir yang harus dibayar tukang parkir berdasarkan lokasi parkir. Jika lokasi parkir tidak strategi, dalam sehari tukang parkir harus menyetor Rp10.000.
"Sebagian lahan parkir dengan kategori volume kendaraan padat dipungut Rp20.000¿Rp50.000 per hari. Itu langsung disetor ke Bendahara Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi yang menerima berdasarkan kwitansi," katanya.
Berdasarkan data, kata dia pada tahun 2014 pendapatan restribusi parkir Kota Tanjungpinang mencapai angka Rp. 628.072.000. Sementara untuk pihak swasta atau pihak ketiga retribusi parkir langsung diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah yang masuk sebagai pajak retribusi daerah yang telah diatur dalam peraturan menteri.(Antara)
Editor: Dedi
Berita Terkait
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Australia desak warganya tinggalkan Israel
Jumat, 19 April 2024 19:24 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Penumpang Bandara Tanjungpinang selama libur lebaran naik 25 persen
Jumat, 19 April 2024 15:35 Wib
Demokrat buka pendaftaran bakal calon Wali Kota Tanjungpinang
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
Komentar