Kontraktor Pelabuhan Sijantung Sebaiknya Diproses

id Kontraktor Pelabuhan, Sijantung Sebaiknya, Diproses

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Ketua Komisi III DPRD Kepri, Saproni meminta kontraktor pelaksana pembangunan terminal penumpang pelabuhan di Sijantung untuk diproses.

Pasalnya, target pengerjaan terminal yang dilakukan PT Multi Karya Pratama seharusnya selesai 10 Februari 2015, hingga saat ini masih belum rampung.

"Dari pihak kontraktor mengatakan pengerjaan sudah rampung sekitar 83 persen, artinya masih ada sekitar 17 persen yang belum terselesaikan.

Padahal, kata Saproni, pembiayaan untuk terminal pelabuhan yang diperoleh,dari APBD Kepri 2014 sekitar Rp 8,3 milyar tersebut sudah mendapat,,dispensasi 50 hari kerja.

Demi selesainya terminal, kata Saproni, proyek tetap diupayakan untuk,dianggarkan pada 2015.

"Tapi anggarannya nanti untuk lanjutan pengerjaan terminal, bukan untuk,,pembayaran  dalam permasalahan ini," tegasnya ketika Kunker Komisi III DPRD,Kepri ke Sijantung.

Sehingga pengerjaan terminal pelabuhan tetap bisa dilanjutkan dengan,harapan bisa segera selesai dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

"Mengenai keterlambatan penyelesaian proyek ini, pihak kontraktor harus tetap mengikuti proses," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Perhubungan Laut Kepri, Azis Kasim Djou menyatakan bahwa pihaknya tegas untuk tidak memberikan kesempatan.

"Sesuai dengan aturan itu, kita hanya memberikan kesempatan mereka 50 hari setelah masa kontrak pelaksanaannya selesai pada Desember 2014 lalu," tegas Azis.

Sebab itu, Dishub Kepri kembali akan menghitung ulang sehingga tidak ada istilah negara dirugikan.

"Kita harapkan bisa selesai secepatnya, tapi denda maksimum tetap akan kita kenakan," ucap Azis.

Sementara itu Sekretaris Komisi III DPRD Kepri, Sofyan Samsir meminta tegas agar pihak kontraktor di audit.

"Kita juga minta kepada konsultan bangunan maupun ahli pajak untuk menghitung secara realnya," ucapnya.

Sehingga nanti, seandainya dianggarkan kembali 2015, DPRD mengetahui berapa kekurangannya sehingga terminal rampung dan bisa dimanfaatkan masyarakat.

Menurutnya, memang tidak ada kerugian negara, tetapi outcome nya membuat terminal tidak bisa digunakan.

"Misalnya pada keramik, lampu dan bangunannya yang banyak tidak sesuai. Kalau kita lihat, pekerjaannya tidak sampai 83 persen," ucapnya.

Perihal ini tegasnya seperti tidak mendapat pengawasan dari PPTK nya sejak awal.

Temuan yang didapat dalam Kunker Komisi III DPRD Kepri ke Sijantung tersebut kata Sofyan, akan diadukan ke ranah hukum.

"Kontraktornya didenda dulu sesuai dengan aturan yang ada," paparnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE