Polres Karimun Tetapkan Tersangka Penambangan Timah Ilegal

id Polres,Karimun,Tersangka,Penambangan,Timah,kundur,Ilegal

Polres Karimun Tetapkan Tersangka Penambangan Timah Ilegal

Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan didampingi Kasat Reskrim AKP Hariyo Prasetyo Seno memperlihatkan barang bukti pasir timah yang disita dari tersangka MA dan ZA di Mapolres Karimun, Jumat (13/2). (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menetapkan MA dan ZA sebagai tersangka kasus penambangan dan pengangkutan 114 karung pasir timah tanpa izin di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun yang diduga hendak dijual ke Malaysia.

"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka setelah keduanya amankan saat melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang berupa timah yang tidak memiliki izin di sebuah pelabuhan tikus di Kolong, Tanjung Balai Karimun, Minggu (18/1)," kata Kepala Polres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan di Mapolres Karimun, Jumat.

AKBP Suwondo Nainggolan menjelaskan, MA dan ZA diduga menampung pasir timah tanpa izin dari sejumlah warga di Desa Gemuruh, Desa Teluk Salak, Desa Prayun dan Desa Bukit Senang Kecamatan Kundur Barat dengan harga bervariasi, antara Rp60.000 hingga Rp80.000 per karung isi 50 kilogram.

Pasir timah yang ditampung dari sejumlah warga tersebut, menurut dia, diolah kembali oleh tersangka dengan tujuan untuk peningkatan mutu biji timah tersebut.

Pada saat penangkapan, ujar dia, MA sedang memuat biji timah ke atas kapal pompong berjumlah sebanyak 114 karung berukuran masing-masing 50 kilogram dengan berat keseluruhan sekitar 5.700 kg, dan akan dibawa ke Malaysia.

"Nilai biji timah tersebut diperkirakan Rp500 juta, dengan asumsi harga jualnya Rp120.000 per kilogram," kata dia.

Barang bukti berupa biji timah tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Karimun dan kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.

Kedua tersangka, kata dia lagi, disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, yaitu melakukan pengangkutan, pengolahan, penjualan hasil pertambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), atau izin penambangan rakyat (IPR).

Atau, lanjut dia, dapat juga dikenai Pasal 161 undang-undang yang sama, yaitu setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata dia.

Selain mengamankan biji timah, lanjut dia, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit truk colt diesel merek Mitsubishi dengan nomor polisi BP 9214 KU, 1 unit pick up warna biru merek Kijang BP 8144 KA, 1 kapal pompong berbobot 8 ton yang digunakan untuk pengangkutan.

Kemudian, 5 karung timah gulung, dua buah kuali besar untuk pemurnian, 2 karung berisi amang, 3 buah baskom, dan sejumlah peralatan pengolahan dan pemurnian biji timah lainnya.

"Ini merupakan kasus kedua setelah pada Desember kami juga menggagalkan penambangan timah ilegal di Moro yang masih dalam tahap perencanaan, belum melakukan eksploitasi," kata Kapolres Suwondo Nainggolan. (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE