DKP Kepri: Penggunaan Pukat Teri Tidak Dilarang

id DKP,Kepri,nelayan,Penggunaan,Pukat,Teri,Tidak,Dilarang

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Nelayan diperbolehkan menggunakan jaring pukat untuk menangkap ikan teri, karena kapal kelong yang membawa pukat itu tidak bergerak, demikian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) Raja Ariza.

"Kapal kelong terapung itu kan statis, tidak bergerak, jadi tidak mengganggu ekosistem lainnya. Tidak apa-apa nelayan menggunakannya," katanya di Tanjungpinang, Minggu.

Dia mengatakan nelayan tidak perlu ragu menangkap ikan teri dengan menggunakan jaring pukat. Nelayan di Bintan maupun daerah lainnya dapat beraktivitas seperti biasa, namun tetap melestarikan ekosistem di perairan tempat mereka mencari nafkah.

Nelayan, lanjutnya tidak boleh menggunakan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik. Larangan tersebut diberlakukan mulai 9 Januari 2015.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2/2015, nelayan tidak boleh menggunakan pukat tarik dan pukat hela, termasuk pukat harimau," ucapnya.

Sebelumnya, nelayan di Kabupaten Bintan, Kepri memperjuangkan agar pemerintah
tidak melarang mereka menggunakan pukat untuk menangkap ikan teri dan gong-gong.

"Alat tangkap ikan teri dan gong-gong tidak merusak ekosistem di perairan Bintan. Karena kapal kelong yang digunakan tidak berlayar, melainkan menetap di suatu tempat yang diyakini banyak ikan," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Bintan Baini.

Dia mengatakan di Bintan terdapat sekitar 50 nelayan yang menggunakan pukat untuk menangkap ikan teri. Pukat itu dipasang di kapal kelong yang bersandar di titik tertentu.

"Jadi ikan yang mendekat ke pukat, bukan kapal itu yang berjalan mencari ikan. Jadi ekosistem tidak rusak," ujarnya.

Baini mengatakan nelayan Bintan selama ini memberi kontribusi yang besar kepada masyarakat di Kepulauan Riau, terutama dalam memenuhi kebutuhan ikan. Ikan teri asal Bintan cukup terkenal dan dijual ke berbagai daerah.

"Kalau mereka dilarang menggunakan pukat, maka masyarakat tidak dapat menikmati ikan teri," katanya.

Dia mengatakan nelayan yang menggunakan pukat harimau di beberapa kawasan di Bintan masih ada, namun tidak banyak. Nelayan itu bukan berasal dari Bintan, melainkan Tanjungpinang dan Lingga. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE