Rudi Tunggu UU Pilkada Terkait Pencalonannya

id Rudi,UU,Pilkada,Pencalonan,wali,kota,gubernur,batam,kepri

Batam (Antara Kepri) - Wakil Wali Kota Batam Kepulauan Riau, Rudi, masih belum memutuskan akan maju sebagai calon wakil gubernur atau calon wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun ini, menunggu pemerintah dan DPR menetapkan UU Pilkada.

"Tunggu besok, tunggu UU-nya keluar," kata Rudi di Batam, Senin.

Ia menolak menjawab seluruh pertanyaan wartawan terkait Pilkada dan malah mengalihkan pembicaraan.

"Nanti salah jawab pula, kalian buat besar-besar," kata dia beralasan.

Ia berjanji akan memberikan keterangan kepada media terkait pencalonannya pada Selasa (17/2), setelah DPR RI menetapkan UU Pilkada.

Awalnya Rudi digadang-gadang akan mendampingi Gubernur petahana Muhammad Sani dalam Pilkada sebagai calon wakil gubernur.

Saat itu, Pilkada Kota Batam disebut-sebut akan dilaksanakan pada 2018, untuk kemudian Pilkada serentak pada 2020. Sehingga siapa pun yang mengikuti Pilkada Batam hanya memiliki masa jabatan dua tahun sebelum Pilkada selanjutnya.

Namun, kemudian RUU yang baru memungkinkan Batam melaksanakan Pilkada pada 2016, serentak dengan kabupaten kota dan provinsi lainnya. Dan Rudi disebut-sebut akan mencalonkan diri sebagai wali kota.

Sama dengan Rudi, Wali Kota Batam Kepulauan Riau Ahmad Dahlan juga masih enggan berkomentar terkait pencalonan dirinya sebagai Wakil Gubernur Kepri berpasangan dengan calon gubernur petahana Muhammad Sani dalam Pilkada.

Saat ditanya mengenai dorongan dirinya kepada Wakil Wali Kota Batam Rudi untuk maju sebagai calon Wali Kota Batam 2016-2021, ia hanya tertawa. "Bisa saja kalian ini," kata dia.

Di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah segera disahkan DPR RI melalui Rapat Paripurna.

"Mudah-mudahan hari ini bisa diambil keputusan lalu besok (Selasa, 17/2) disahkan dalam rapat paripurna," kata Tjahjo.

Dia menjelaskan pemerintah dan Komisi II DPR RI sudah menyepakati semua hal yang dibahas dalam revisi UU Pilkada tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE