Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggota Satlantas Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengamankan dua mobil dinas saat razia di Lapangan Pamedan, Senin.
Mobil yang diamankan polisi itu jenis Kijang Inova BP 55 A dan BP 64 A, yang menggunakan pelat nomor polisi berwarna hitam.
"Dua mobil dinas itu semula diamankan karena menggunakan pelat hitam," kata Kepala Unit (Kanit) Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang Ipda Zubaedah.
Dia menduga mobil tersebut dua beberapa kali terlihat lalu-lalang di jalan raya dengan menggunakan pelat hitam. Anggota Satlantas pun sudah berulang kali mengingatkan pengemudinya.
"Sudah beberapa kali kami peringatkan namun tidak ditanggapi, makanya kami lakukan penindakan,''ujar Zubaedah.
Selain menggunakan pelat nomor polisi berwarna hitam, kata dia pengemudi mobil tersebut juga tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan saat mengendarai mobil tersebut. Bahkan pengemudi juga tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi.
"Makanya mobil langsung kami amankan ke Kanntor Satlantas Polres Tanjungpinang," kata Zubaedah.
Dia mengemukakan dua mobil itu sudah diambil oleh pengemudinya, namun tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menyita surat tanda nomor kendaraan tersebut. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli yang anak kandungnya di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
Demokrat buka pendaftaran bakal calon Wali Kota Tanjungpinang
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
Konser Sheila on 7 di Medan tarik minat wisatawan
Rabu, 17 April 2024 18:49 Wib
Warga Anambas diimbau untuk tidak gunakan sepeda listrik di jalan raya
Rabu, 17 April 2024 16:54 Wib
Pemkab Natuna gelar jelajah Pulau Setanau guna tarik minat wisatawan
Selasa, 16 April 2024 17:58 Wib
Polres Natuna Kepri jamin arus balik berjalan dengan aman dan lancar
Selasa, 16 April 2024 7:51 Wib
Polres Bintan bagikan 100 tiket gratis ke pengguna kapal feri
Minggu, 14 April 2024 8:31 Wib
Polres Natuna tingkatkan pengamanan di objek wisata di hari ketiga lebaran
Sabtu, 13 April 2024 7:44 Wib
Komentar