DPRD Karimun Inisiasi Rancangan Perda Pendidikan

id DPRD,Karimun,Inisiasi,inisiatif,Rancangan,Perda,Pendidikan

Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menginisiasi rancangan peraturan daerah tentang pendidikan sebagai landasan dalam melaksanakan berbagai program yang bersinergi dengan sistem pendidikan nasional.

"Tahun ini kami akan tampung masukan dan aspirasi dari pelaku pendidikan maupun masyarakat untuk dituangkan dalam rancangan peraturan daerah tentang pendidikan," kata Ketua Komisi I DPRD Karimun HM Taufik dalam rapat koordinasi Dinas Pendidikan di Kantor Bupati Karimun, Senin.

Taufik mengatakan, penyusunan Perda Pendidikan sangat penting agar sejumlah persoalan bisa terpecahkan melalui payung hukum perda.

Ia mencontohkan, salah satu aturan yang harus dituangkan dalam perda adalah tentang ketentuan jam malam bagi siswa. Menurut dia, jam malam bagi pelajar harus diatur untuk mencegah berbagai kenakalan remaja, seperti geng motor, pergaulan bebas, dan hura-hura.

"Karimun daerah perbatasan dan berada di lintasan pelayaran, perkembangannya sangat pesat. Kalau jam malam tidak diatur, kita khawatir generasi muda meninggalkan tradisi belajar pada malam hari," kata dia.

Pengaturan jam malam, menurut dia, secara tidak langsung mendorong prestasi siswa karena mereka menghabiskan malam dengan belajar di rumah.

Selain jam malam, berbagai klausul lainnya, termasuk masalah sarana prasarana pendidikan, insentif atau tunjangan guru juga bisa dituangkan dalam perda tersebut.

Ia mengharapkan para praktisi pendidikan di setiap jenjang sekolah memberi masukan agar dituangkan dalam rancangan perda pendidikan.

"Rapat koordinasi seperti ini juga bisa menjadi wahana untuk menyampaikan saran dan pemikiran untuk kami bawa dalam pembahasan," kata dia.

Selain itu, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan yang dilaksanakan mulai dari tingkat kelurahan/desa, kecamatan hingga kabupaten, menurut dia akan dioptimalkan untuk merumuskan klausul-klausul yang dituangkan dalam produk hukum daerah itu.

Ia juga mengatakan, DPRD sebagai lembaga legislatif akan menggunakan fungsinya sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat untuk menyusul draf perda.

"Tentunya fungsi-fungsi di dewan juga bergerak, seperti pembentukan pansus. Namun, hak inisiatif dewan untuk menyusun Perda Pendidikan terlebih dahulu dibahas di Komisi I, selanjutnya ke Badan Legislasi," katanya.

Ia menambahkan rancangan Perda Pendidikan diharapkan sudah disahkan menjadi perda pada 2016. (Antara)

Editor: Sigit Pinardi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE