Polres Karimun Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkoba

id Polres,Karimun,Tangkap,Tersangka,Kasus,shabu,ganja,Narkoba

Karimun (Antara Kepri) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap lima tersangka kasus narkoba di daerah ini.

"Lima tersangka itu ditangkap di empat lokasi dalam waktu yang berbeda," kata Kepala Satresnarkoba Polres Karimun AKP Hendriyanto di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

AKP Hendriyanto menjelaskan kelima tersangka diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar, tiga di antaranya pengedar sabu dan dua pengedar ganja.

Ia menjelaskan kasus pertama yang terungkap adalah tersangka IR yang ditangkap pada Kamis (5/2) di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, sesaat setelah turun dari Feri MV Batam Jet dari Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau.

Tim Satresnarkoba yang melakukan penggeledahan barang bawaan IR, menemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu dalam plastik bening yang disimpan dalam tas sandang milik tersangka.

Tersangka, kata dia, mengaku memperoleh sabu dari Selatpanjang, namun ia mengatakan masih menyelidiki mata rantai peredaran narkoba tersebut.

Kasus kedua, kata dia, melibatkan tersangka RM alias Man yang ditangkap pada Selasa (10/2) malam, di depan sebuah toko obat di Baran, Kecamatan Meral. Dari tangan RM disita barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus plastik bening yang sempat dibuangnya ke samping toko obat tersebut.

Kasus ketiga, lanjut dia, atas nama tersangka De yang ditangkap pada Jumat (13/2) di sebuah toko di Jalan Pramuka Tanjung Balai Karimun. Dari tangan De, tim buru sergap menemukan sabu 17 paket dengan berat sekitar 34 gram, satu timbangan digital, 5 lembar bon/nota kuning diduga hasil penjualan, sejumlah plastik bening, satu buah kotak warna hitam dan satu telepon seluler merek Nokia tipe RM-908 yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Penyelidikan sementara, sabu yang disita dari De diduga berasal dari Malaysia. Kita masih menyelidiki lewat jalur mana sabu itu dibawa dan siapa sindikat di atasnya," ucapnya.

Kasus terakhir adalah melibatkan tersangka Su dan Rh dengan barang bukti tiga paket kecil ganja, satu ponsel Nokia tipe C2 dan merek Asiafone tipe AF369. Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (15/2) di kawasan Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

"Kelima tersangka dari empat kasus tersebut masih dalam pemeriksaan. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada tersangka yang lain," tambah AKP Hendriyanto. (Antara)

Editor: B.S Hadi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE