KPU Kepri: Anggaran Pilkada Belum Jelas

id KPU,Kepri,Anggaran,Pilkada.pemilihan,gubernur

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) menyatakan anggaran pilkada belum jelas, meski pemerintah setempat telah mengalokasikan dana cadangan sebesar Rp80 miliar.

"Anggaran pilkada itu untuk dikelola KPU Kepri, Bawaslu Kepri, dan Polda Kepri. Sampai sekarang belum diketahui berapa anggaran untuk masing-masing institusi tersebut," kata Komisioner KPU Kepri Marsudi di Tanjungpinang, Selasa.

Dia merasa kecewa dengan kinerja pemerintah yang terkesan lamban dalam menangani permasalahan anggaran tersebut. Padahal KPU Kepri sudah mengingatkan baik secara lisan maupun tertulis agar permasalahan itu diselesaikan sehingga anggaran dapat dipergunakan untuk menyukseskan pesta demokrasi.

Sampai sekarang, kata dia, tim teknis yang dibentuk Pemerintah Kepri belum bekerja. "Sementara pilkada sudah di depan mata," kata Marsudi.

Tahapan pilkada diperkirakan dilaksanakan tujuh bulan sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk Pilkada Kepri, Batam, Bintan, Lingga, Karimun, Natuna, dan Anambas pada Desember 2015.

Namun, hingga sekarang KPU Kepri belum menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara karena masih menunggu ketentuan teknis.

"Pilkada ini sebenarnya 'gawean' pemerintah, bukan kami. Kami ini hanya penyelenggara," ujarnya.

Marsudi menegaskan KPU Kepri tidak akan melayangkan surat atau mengingatkan pemerintah kembali terkait permasalahan itu. Sebab secara administrasi, KPU Kepri sudah melaksanakan tugas-tugasnya, terutama berkoordinasi dengan Pemerintah Kepri untuk membahas permasalahan itu.

"Kami tidak bisa terlalu ngotot. Yang pasti kami siap diajak rapat membahas permasalahan itu kapan saja," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol Kepri Syafri Salisman mengatakan anggaran pilkada dibahas setelah UU Pilkada direvisi DPR.

"Kami tidak berani membahas anggaran pilkada sebelum ada payung hukumnya. Kami menunggu UU Pilkada direvisi, baru membahasnya," katanya beberapa waktu lalu.

Namun, setelah undang-undang direvisi, Badan Kesbangpol Kepri belum juga membahasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE