Aparatur Sipil di Karimun Diminta Tingkatkan Kompetensi

id Aparatur,Sipil,Karimun,Kompetensi,negara,pegawai

Aparatur Sipil di Karimun Diminta Tingkatkan Kompetensi

Guru Besar IPDN Prof Dr Sadu Wasistiono (kanan), Guru Besar Dr Fernandes (kiri) dipandu Kepala Bagian Umum Setkab Karimun Heri Setiono saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Gedu

Karimun (Antara Kepri) - Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diminta meningkatkan kompetensinya, guna mewujudkan reformasi dan transformasi birokrasi sesuai amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Sesuai amanat Undang-undang ASN, pengangkatan pegawai maupun pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berbasis kompetensi. Karena itu, teman-teman di daerah dituntut untuk meningkatkan kompetensi sesuai bidang dan tugas yang diemban," kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof DR Sadu Wasistiono saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Selasa.

Sadu Wasistiono menjelaskan, pegawai ASN sesuai undang-undang tersebut terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional, sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

PNS dan PPPK, katanya, sama-sama pegawai ASN, hanya saja PNS mendapat tunjangan hari tua dan pensiun. Keduanya diangkat melalui proses seleksi dengan mengacu pada kompetensi diri, sesuai dengan disiplin ilmu dan kualifikasi akademik.

"Misalnya satu instansi pemerintah membutuhkan PPPK untuk tenaga sopir. Maka kompetensi pada bidang sopir akan menjadi syarat mutlak untuk diangkat sebagai PPPK. Syarat kompetensi ini tidak lain bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis kinerja, profesional dan bertanggung jawab," tuturnya.

Dengan mengacu pada kompetensi, proses seleksi, pengangkatan, pemindahan maupun penempatan pegawai ASN pada satu jabatan, menurut dia akan mendorong reformasi dan transformasi birokrasi yang menjadi esensi dari UU ASN.

"Berbeda dengan kondisi saat ini, pegawai bisa berpindah jabatan meski jabatan yang ditugaskan itu tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya," katanya.

Dalam sosialisasi yang diikuti sejumlah PNS itu ia memaparkan, pengangkatan ataupun penempatan pegawai ASN pada jabatan tertentu berbasis kompetensi  adalah satu dari sejumlah konsep guna mewujudkan transformasi birokrasi.

Transformasi birokrasi, kata dia, telah dimulai dengan aturan dasar birokrasi (rule based based bureaucracy) pada 2013, dilanjutkan dengan membangun performa dasar birokrasi (performance based bureucracy) pada 2018, dan menuju pemerintahan yang dinamis atau "dinamics government" pada 2025.

"Dinamics government itu seperti birokrasi di Singapura. Seperti sebuah tim sepak bola, satu pemain dengan pemain lainnya bisa berpindah-pindah meski ia memiliki posisi tertentu," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setkab Karimun Heri Setiono mengharapkan para peserta memahami materi yang disampaikan narasumber, setidaknya menjadi bahan pemikiran untuk meningkatkan kompetensi diri.

"Paparan dari narasumber cukup lengkap. Sebagai pegawai harus menguasai poin-poin penting karena terkait dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai ASN," ucapnya.

Selain Sadu Wasistiono, turut serta menjadi narasumber DR Fernandes yang juga guru besar IPDN. (Antara)

Editor: Kaswir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE