Bawaslu Kepri: Pelantikan Anggota Panwaslu Terkendala Anggaran

id Bawaslu,Kepri,Pelantikan,Anggota,Panwaslu,pilkada,pemilihan,gubernur,Terkendala,Anggaran

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pelantikan anggota Panwaslu Kabupaten Natuna, Anambas, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Batam dan Lingga, terkendala anggaran, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Razaki Persada.

"Kami belum jadwalkan pelantikan anggota Panwaslu kabupaten dan kota, salah satunya disebabkan belum ada anggaran," ujarnya di Tanjungpinang, Rabu.

Dia mengemukakan peraturan pelaksana terkait Panwaslu kabupaten dan kota juga belum disahkan. Peraturan itu sebagai panduan untuk melantik anggota Panwaslu kabupaten dan kota, termasuk tugas-tugas mereka.

Selain itu, lanjutnya, Bawaslu Kepri juga menunggu peraturan terkait penetapan tahapan pilkada.

"Besaran gaji anggota Panwaslu dan masa kerja mereka diatur dalam ketentuan itu.Karena itu sebelum ada peraturan teknisnya, kami tidak dapat melantik anggota Panwaslu kabupaten dan kota," katanya.

Razaki mengemukakan Bawaslu Kepri menetapkan tiga orang anggota Panwaslu Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Batam, Natuna dan Anambas pada Senin (23/2). Mereka ditetapkan setelah Bawaslu Kepri melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

"Kami berharap persoalan anggaran dan peraturan pelaksana terkait Panwaslu kabupaten dan kota dapat direalisasikan segera," katanya.

Kepri pada Desember 2015 akan menyelenggarakan pilkada secara simultan. Pilkada dilaksanakan di Kepri, Natuna, Anambas, Batam, Karimun, Lingga dan Bintan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE