PGRI Bintan Tutup Mulut Terkait Permasalahan Mutasi

id PGRI,Bintan,Tutup,Mulut,Permasalahan,Mutasi

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau Wiharjo tutup mulut saat ditanya wartawan soal mutasi Kepala SMP dan SMA baru-baru ini yang diduga tidak sesuai prosedur.

"Mohon maaf, saya lagi rapat," kata Wiharjo  di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis.

Saat ditanya apakah PGRI Bintan diintervensi Dinas Pendidikan Bintan terkait permasalahan mutasi Kepala SMP dan SMA yang diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 28/2010, Wiharjo juga tidak meresponsnya.

"Ini lagi rapat. Maaf yah," ucapnya sambil buru-buru ingin menghentikan percakapan.

Kemudian Wiharjo memberi kesempatan sekali lagi saat wartawan meminta jawaban dari satu pertanyaan yang diajukan. Dia juga tidak merespons saat ditanya apa tindakan PGRI terhadap Kepala SMP dan SMA di Bintan yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas Pendidikan Bintan.

"Sudah yah, saya lagi," katanya mengelak.

Sejumlah Kepala SMP dan SMA di Bintan merasa kaget terhadap mutasi yang dilakukan Pemerintah Bintan pada 17 Februari 2015. Mutasi itu menimbulkan polemik karena beberapa kepala sekolah merasa diperlakukan tidak adil.

Sejumlah kepala sekolah dihubungi oleh pihak Dinas Pendidikan Bintan dua jam sebelum mutasi dilaksanakan.

"Saya baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala sekolah, kemudian dimutasi. Kapan saya bisa konsentrasi membuat dan melaksanakan program pendidikan di sekolah kalau diperlakukan seperti ini," kata salah seorang kepala sekolah.

Sugeng Widodo memiliki permasalahan yang berbeda. Mantan Kepala SMKN 2 Bintan itu dimutasi menjadi guru biasa di SMA I Kijang, Bintan.

"Setahu saya, saya tidak memiliki salah. Seharusnya, mutasi dilakukan berdasarkan kinerja dan ketentuan yang berlaku," ujarnya yang juga Sekretaris PGRI Kepri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 28/2015 Bab VIII Pasal 13, kepala sekolah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam satu sekolah atau madrasah sekurang-kurangnya dua tahun.

Sementara sejumlah kepala sekolah dimutasi sebelum menjalani masa tugas dua tahun.

"Mutasi itu hal yang biasa, tetapi harus dilakukan sesuai prosedur," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE