Kejari Tanjungpinang Tahan Mantan Sekretaris KPU Kepri

id Kejari,Tanjungpinang,Tahan,Mantan,Sekretaris,KPU,Kepri,korupsi,dana,hibah

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang  menahan mantan Sekretaris KPU Kepulauan Riau SA, Kamis, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah 2010 sebesar Rp1,3 miliar.

Selain menahan SA,  Kejari Tanjungpinang juga menahan NR, bendahara KPU Kepri.

Kedua tersangka enggan memberikan komentar terkait kasus itu.

Saat digiring ke mobil tahanan, SA merasa kondisi kesehatannya mengalami gangguan, sehingga tim medis rumah sakit memeriksanya berdasarkan permintaan Kejari Tanjungpinang.

Tim medis menyatakan kondisi kesehatan kedua tersangka tersebut masih stabil.

"Alhamdulillah saya masih sehat," kata Said Aqil sembari tersenyum dan berlalu menuju memasuki mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman Kejari Tanjungpinang.

"Penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan yang kami lakukan sejak beberapa bulan lalu, atas dugaan 'mark up' penggunaan dana hibah anggaran APBD Kepri 2010 senilai Rp1,3 miliar lebih," kata Kepala Kejari Heri Sujadi.

Dia menjelaskan salah satu modus dari dugaan kasus tersebut dengan melakukan beberapa kegiatan dinilai fiktif yang seolah-oleh telah dikerjakan, namun nilai dan jumlah dana dikeluarkan, tidak sebesar yang dipergunakan layaknya.

"Setelah dilakukan penghitungan nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut sebesar Rp1,3 miliar," ucap Heri.

Menurut dia, selain didukung alat dua alat bukti yang sah, pihak penyidik Kejari Tanjungpinang juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi yang diduga mengetahui tentang proses pencairan dan pengeluaran dana yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut.

Selain dua tersangka ini, terbuka kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya.

"Nanti tergantung hasil dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang nanti," ungkapnya.

Dalam penanganan perkara ini, kedua tersangka dapat dijerat sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) dan pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penahanan kedua tersangka tersebut, sebagai salah satu bukti keseriusan kami dalam penanganan dugaan kasus korupsi di KPU Kepri yang selama ini ditanyakan oleh masyarakat kepada kami," katanya.

Berdasarkan penyelidikan dan yang didapati penyidik Kejari Tanjungpinang, pengeluaran anggaran di KPU Kepri 2010 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dimulai dari Pebruari Rp43.064.841, Maret sebanyak Rp71.555.000, April sebanyak Rp104.444.955, Mei sebanyak Rp 63.290.827 dan Juni 2010 sebanyak Rp 235.875.227.

Sedangkan Juli 2010 sebanyak Rp65.880.230, Agustus sebanyak Rp110.534.348, September sebanyak Rp308.561.273, Oktober sebanyak Rp107.135.000 dan bulan November sebanyak Rp230.000.000.

Sementara dari data dana sengketa Pilkada Kepri tahun 2010 yang diduga sudah dicairkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut adalah dana perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp100 juta. Selain itu, dana untuk melakukan sosialisasi, komsumsi beberapa kegiatan hingga honorium komisioner dan staf KPU Kepri. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE