Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kemapanan perangkat desa perlu disesuaikan dengan kebutuhan terhadap aktualisasi ketentuan yang baru, kata ahli administrasi negara dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Alfiandri di Tanjungpinang, Kamis.
"Itu penting untuk mendorong desa lebih maju. Arah kegiatan harus disesuaikan dengan kebutuhan desa dan kemampuan anggaran negara," katanya.
Dia mengemukakan pengembangan desa menjadi mandiri harus dimulai dari payung hukumnya sehingga kebijakan yang diambil tidak tumpang tindih dan tidak menimbulkan keragu-raguan.
Pemerintah pusat telah mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan pembagian tugas di kementerian yang dulunya bertabrakan. Solusi itu berupa darinya Peraturan Presiden Nomor 11/2015 dan Peraturan Presiden Nomor 12/2015.
Peraturan Presiden Nomor 11/2015 mengatur wewenang Kemendagri dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, fasilitas penataan desa, pemilihan kepala desa, dan perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, produk hukum desa serta evaluasi perkembangan desa.
Sementara Peraturan Presiden Nomor 12/2015 mengatur tugas Kementerian PDTT yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna dan pembangunan sarana prasarana desa.
"Peraturan itu seyogyanya perlu disosialisasikan," katanya.
Berdasarkan pengamatan langsung, katanya, secara kasuistis aparatur desa di Kepri belum mampu memahami tentang bagaimana pengelolaan desa, baik pengelolaan terhadap penyelenggaraan manajemen pemerintahan desa, pengelolaan sumber-sumber daya kekayaan desa, dan pengelolaan manajemen keuangan desa.
"Secara holistik orientasi pembangunan di Indonesia setelah berubahnya kepada sistem desentralisasi, kekuatan pembangunan masyarakat Indonesia modern berorientasi kepada sistem penyelenggaraan pemerintahan secara otonomi di tingkat desa, maka dengan demikian diharapkan secara mikro kekuatan pembangunan masyarakat secara langsung berada pada sistem penyelenggaraan pemerintahan desa," ujarnya.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemprov Kepri Misni mengatakan selama ini program pembangunan pedesaan berjalan lancar. Pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota membuat program pembangunan pedesaan.
Pemerintah Kepri sendiri membagi tugas kepada Biro Pemerintahan dan Biro Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Biro Pemerintahan Pemprov Kepri mengurusi permasalahan aparatur desa, seperti pembinaan aparatur desa dan pemekaran desa. Sedangkan Biro Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Kepri mengurusi permasalahan pembangunan dan anggaran desa.
"Yang perlu ditekankan, peningkatan kapasitas aparatur pedesaan," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Berita Terkait
Anggota Kodim 1307 dikerahkan atasi tanah longsor di Kabupaten Poso
Kamis, 28 Maret 2024 14:19 Wib
Imam desa di Sulsel diduga dikeroyok
Selasa, 19 Maret 2024 7:26 Wib
Lansia yang hilang di Desa Selaut Natuna ditemukan meninggal
Minggu, 17 Maret 2024 5:42 Wib
Begini kata Kemlu soal laporan 10 WNI jadi tentara bayaran Ukraina perlu didalami
Jumat, 15 Maret 2024 16:33 Wib
Basarnas Natuna lakukan pencarian lansia hilang di Desa Selaut
Kamis, 14 Maret 2024 16:03 Wib
Pemkab Natuna beri sarapan sehat kepada balita stunting
Minggu, 10 Maret 2024 15:04 Wib
Mesir sebut rekonstruksi Gaza perlu biaya 90 miliar dolar AS
Minggu, 10 Maret 2024 12:28 Wib
Longsor, desa di Gorontalo Utara terisolir
Kamis, 7 Maret 2024 9:35 Wib
Komentar