Pemerintah Tambah Tujuh Kapal Patroli Laut

id pemrintah,tambah,kapal,patroli,laut

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah menambah tujuh kapal patroli laut pada 2015 yang dikendalikan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
        
"Pada 2014 Ditjen PSDKP hanya memiliki 27 kapal patroli pengawasan untuk mengawasi seluruh Indonesia, kini ditambah tujuh kapal," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ditjen PSDKP KKP RI Nasfri Adisyahmeta di Tanjungpinang, Jumat.
       
Sarana lain dalam meningkatkan pengawasan di perairan lain yang diberikan pemerintah pada tahun ini yakni menambah kapal cepat sebanyak 25 unit.  Tahun 2014 jumlah kapal cepat sebanyak 75 unit.
      
"Kapal cepat ini dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan," ujarnya.
       
Untuk meningkatkan hari operasi pengawasan, kata dia pada 2014 Dikjen PSDKP hanya memiliki 60 hari operasi selama setahun.
       
Kini pada 2015 naik menjadi 280 hari operasi selama setahun.
       
"Kami mengupayakan seefektif mungkin," katanya.
      
KKP memiliki strategi dalam melakukan pengawasan, salah satunya berkoordinasi dengan institusi yang terkait. KKP sudah memperpanjang nota kesepahaman dengan Mabes TNI dalam menangani permasalahan pencurian ikan dan melindungi ekosistem di perairan Indonesia.
       
"Polri, BIN, Kemenhub, Kejagung juga akan dilaksanakan dengan Kemendagri untuk mengkoordinir provinsi seluruh Indonesia, " paparnya.
       
Dia mengemukakan program Nawacita Presiden Jokowi yang ditindaklanjutkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI khususnya yang berkaitan dengan program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan tersebut, menurutnya juga mendapatkan tambahan biaya pengawasan dari Rp 600 miliar pada 2014 menjadi Rp1,7 triliun pada 2015.
        
"Mudah-mudahan dengan peningkatan sarana dan prasarana serta biaya operasional pengawasan kelestarian terhadap sumber daya kelautan dan perikanan bisa semakin baik," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE