Fraksi DPRD Anambas Beri Masukan Enam Ranperda

id Fraksi,DPRD,Anambas,Ranperda,peraturan,daerah,pandangan,umum

Fraksi DPRD Anambas Beri Masukan Enam Ranperda

Pimpinan DPRD Anambas memimpin rapat paripurna beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam ranperda, Jumat (27/2). (antarakepri.com/Radja

Anambas (Antara Kepri) - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah disampaikan Bupati T Mukhtaruddin, diwarnai pemberian masukan dari masing-masing fraksi.

Enam ranperda tersebut antara lain : Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perlindungan Anak, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Perda No:5 Tahun 2012), Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kepulauan Anambas, Ranperda tentang Perubahan Perda No 12 tahun 2012 tentang Peraturan Desa dan Rapenda Perubahan tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ranperda tentang Bangunan Gedung, fraksi PPP Plus berpandangan pembangunan kota Tarempa sebagai pusat kota kepulauan Anambas harus dibenahi, Tarempa pandangannya yang kini penduduknya telah bertambah dan perkembangan pesat menjadi pusat pelayanan sosial, dimana ekonomi masih terpusat di wilayah Kelurahan Tarempa.

Selain itu, khususnya di daerah pusat perdagangan sangat pesat dan padat dengan pembangunan  di samping jalan-jalan yang macet pada siang hari, dan sepanjang pantainya juga dipenuhi bangunan-bangunan di atas laut

"Bila air laut surut, terciumlah bau tidak sedap yang berasal dari endapan sampah buangan rumah tangga," kata perwakilan Fraksi PPP Plus Hj Danun dalam pidatonya di gedung DPRD Anambas, Jumat.

Selanjutnya, dalam pandangan umum itu dijelaskankannya, bahwa kawasan pantai itu terjadi proses reklamasi secara individual yang tidak terencana,  bila dibiarkan terus berjalan tanpa dikendalikan, maka bisa menimbulkan masalah lingkungan, akibat letak bangunan yang tidak tertata rapi.

Maraknya pembangunan ruko-ruko di sepanjang jalan-jalan utama terasa sangat menganggu, baik dari segi kelompok kota yang ada sekarang sehingga diperlukan penataan kembali struktur tata ruang kota.

Di dalam bab bangunan gedung pasal 114 sampai pasal 142 belum diatur tarif dasar IMB, maka dari itu pemerintah daerah harus membuat tarif distribusi IMB sesuai dengan kondisi daerah dan tidak memberatkan masyarakat. "Pemerintah daerah harus segera membuat tarif dasar retribusi IMB," katanya.

"Dalam Ranperda tersebut, Fraksi PPP Plus ini juga mengharapkan agar pengurusannya tranparan, jangan sampai mayarakat menjadi korban oleh oknum-oknum terkait," katanya.

Sedangkan dari Fraksi PDI Perjuangan Plus melalui perwakilannya, Yusi Ys mengatakan bahwa fraksinya menyetujui penyampaian Ranperda Kabupaten Kepulauan Anambas yang akan dibahas lebih lanjut, asal tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Fraksi PDI Perjuangan Plus, kata dia, berpendapat setelah disyahkannya perda RT/RW, dilanjutkan dengan Perda Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung dibahas, hal yang sama ditambahkannya, agar pemerintah daerah dapat memperhatikan bagunan yang berada di kawasan pesisir pantai.

Sedangkan Fraksi Amanat Karya Indonesia Raya mengenai Ranperda Bangunan Gedung berpandangan bahwa, pemerintah daerah harus memerhatikan bangunan-bangunan gedung bersejarah sehingga lebih terawat, selain itu persyaratan bangunan gedung, penyelenggara bangunan gedung, pembinaan serta sanksi dan denda, tujuannya agar bangunan menjadi indah dan serasi.

Ranperda Perlindungan Anak, Fraksi PPP Plus berpandangan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyediakan tempat atau lahan agar anak dapat bermain atau berkumpul. Sedangkan, Fraksi Amanat Karya Indonesia Raya berpandangan harus ada jaminan penuh terhadap anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal dengan harkat dan martabat kemanusian. 

Mengenai Ranperda Perubahan Peraturan Penyelenggaran Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil, fraksi PPP Plus berpandangan, dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk, baik lokal maupun pendatang, ini merupakan tugas aparatur pemerintah daerah, oleh karena itu diperlukan peningkatan kualitas pelayanan di bidang kependudukan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sedangkan Fraksi Amanat Karya Indonesia Raya memandang perlu agar Ranperda ini memperkuat sistem kependudukan untuk setiap desa dengan geografis Kepulauan Anambas diperlukan pelayanan terpadu, dan setiap desa untuk dapat mengurangi biaya masyarakat dalam mengurusi administrasi kependudukan.

Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, fraksi PPP Plus memandang perlu penambahan pasal yang menyatakan bahwa, pemerintah daerah berkewajiban membangun museum sebagai tempat menyimpan benda-benda peninggalan bersejarah, agar generasi mendatang tahu asal usul Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mengingat keterbatasan ekonomi ,sebagaian masyarat di Kepulauan Anambas, dan perkembangan dunia pendidikan, perlu dibangun sebuah perguruan tinggi yang menjadi salah satu keinginan masyarakat agar anak-anak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

Fraksi Amanat Karya berpandangan dari mutu pelayanan pendidikan agar berpotensi didukung sumber daya manusia lebih berkualitas agar pihak yang berperan penting selalu bersinergi melalui peningkatan sarana prasarana mengikuti perkembangan teknologi, seta didukung tenaga pengajar yang berkompenten.
 
Kemudian, Ranperda tentang Pemerintahan Desa, yang telah memberi hapan besar kepada desa  untuk membangun desa tertinggal secara umum fraksi PPP Plus memandang langkah yang sangat tepat dan positif sedangkan dalam pandangan pemerintah daerah agar dapat melakukan pengawasan dan pembinaan.

Fraksi Amanat Karya Indonesia Raya berpandangan bahwa pemerintah daerah perlu memberi pelatihan-pelatihan, pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, bila perlu diatur dalam Ranperda.

Tentang pemilihan kepala desa, ke depan pemimpin pemerintahan desa agar memerhatikan aspek demokrasi aspirasi dan otonomi desa dan norma  yang hidup dan bekembang dalam masyarakat desa, agar proses pemilihan dan pencalonan kepala desa dapat terselenggara dengan baik.

Fraksi Amanat Karya Indonesia Raya berpandangan pada setiap pencalonan kepala desa agar pihak pihak yang berwenang, terutama BPD sebagai pembentuk dan pengawas panitia pemilihan agar selektif melihat kondisi masyarakat yang ikut dalam kepanitiaan pencalonan kepala desa.(Antara) 

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE