Lahan Pusat Pemerintahan Baru Kepri Belum Bersertifikat

id Lahan,Pusat,Pemerintahan,Baru,Kepri,dompak,tanjungpinang,sertifikat

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Lahan seluas 700 hektare di Pulau Dompak Kota Tanjungpinang, pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sudah dibebaskan belum bersertifikat.

"Tahun ini pemerintah fokus untuk mensertifikatkan lahan tersebut," kata Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemerintah Kepri Misni di Tanjungpinang, Minggu.

Dia mengatakan keterlambatan dalam membuat sertifikat lahan disebabkan keinginan pemerintah untuk menjadikan satu sertifikat. Namun sekarang sudah disepakati agar lahan yang dibebaskan langsung dibuat sertifikat.

"Jadi tidak dalam satu sertifikat, melainkan bisa lebih. Itu untuk memperkuat legalitas lahan," katanya.

Misni mengemukakan lahan yang disiapkan untuk pusat Pemerintahan Kepri seluas 957 hektare, namun sekitar 10 persen merupakan hutan bakau. Lahan hutan bakau tidak akan digunakan.

Sedangkan lahan yang masih dikuasai masyarakat sekitar 100 hektare. Tim pembebasan lahan akan memeriksa status lahan dan melakukan negosiasi dengan pemilik lahan.

"Satu-satunya lahan seluas sekitar 20 hektare yang sudah bersertifikat digunakan untuk pembangunan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Lahan itu diutamakan untuk kepentingan pendidikan," ujarnya.

Pemerintah Kepri tidak akan membebaskan lahan yang berstatus sebagai hutan lindung.

Harga lahan di Pulau Dompak yang akan dibebaskan sesuai dengan nilai jual objek pajak.

"Permasalahan ini sudah dibahas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri," ucapnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE