Bandara Hang Nadim Belum Hapuskan Gerai Tiket

id Bandara,Hang,Nadim,batam,Gerai,Tiket

Batam (Antara Kepri) - Otoritas Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam belum melarang gerai penjualan tiket di bandara meski hal tersebut sudah diterapkan pada sejumlah wilayah lain mulai 1 Maret 2015.

"Saat ini belum diberlakukan. Berdasarkan rapat yang dilakukan hari ini (Senin), kemungkinan larangan penjualan tiket di bandara diberlakukan April," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Senin.

Bandara Internasional Hang Nadim Batam merupakan fasilitas yang dikelola BP Batam, bukan oleh PT Angkasa Pura.

"Meski bukan dikelola PT Angkasa Pura, namun kami juga akan memberlakukan peraturan tersebut. Hanya masih melakukan persiapan dan sosialisasi," kata dia.

Saat ini maskapai yang membuka kantor dan penjualan tiket di Bandara Hang Nadim Batam adalah Garuda Indonesia, Citilink, Lion Group (Lion Air, Malindo, Wings Air), Sriwijaya Air, New Jatayu Air, Firefly.

Rata-rata lokasi penjualan tiket tersebut berada pada sisi kiri bandara dengan kapasitas lima juta penumpang per tahun atau berdekatan dengan terminal keberangkatan domestik dan internasional.

Larangan menjual tiket di bandara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No HK 209/1/1/16/PHP.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandara.

Tujuan dari kebijakan ini untuk mengurangi kesemrawutan dan calo tiket bandara-bandara di Indonesia.

Kepala Bagian Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso sebelumnya mengatakan tengah mempertimbangkan lokasi lain di luar terminal untuk penjualan tiket maskapai yang beroperasi di Hang Nadim.

Ia juga mengatakan, sudah beberapa kali melakukan rapat dan koordinasi dengan maskapai menyikapi peraturan Menteri Perhubungan yang diberlakukan pada seluruh bandara di Indonesia tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE