Gubernur Kepri Terhambat Peraturan Tetapkan Kades Definitif

id Gubernur,Kepri,Peraturan,Kades Definitif,kepala,desa

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani terhambat peraturan untuk menetapkan kepala dinas (kadis) definitif sehingga pejabat eselon dua tersebut diisi oleh pelaksana tugas.

"Mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan tidak dapat dilakukan terhitung enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan saya. Masa jabatan saya berakhir 19 Agustus 2015," kata  tidak vakum, maka saya tetapkan pelaksana tugas untuk memimpin dinas," kata Sani di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu.

Padahal pergantian pejabat eselon dua perlu dilakukan karena sejumlah pejabat sudah pensiun.

Pejabat yang sudah pensiun seperti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri Syed M Taufik. Samsul Bahrum yang menjabat Asisten Bidang Perekonomian Pemprov Kepri menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri.

Sementara Asisten III Pemprov Kepri Said Agil tidak dapat menjalankan tugas sehari-hari karena sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Penyidik kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka terkait penggunaan anggaran tahun 2010 di KPU Kepri. Saat itu Said menjabat sebagai Sekretaris KPU Kepri.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kepri Said Jafar dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kepri Abdul Malik.

"Sekarang peraturannya begitu ketat. Kalau saya lakukan mutasi sekarang bisa dipidana dan didenda," ujarnya.

Sani menjamin pemerintahan tetap berjalan dengan baik, meski pemimpin eselon dua itu hanya pelaksana tugas. "Yang paling penting pelayanan tetap dilaksanakan," katanya.

Sekretaris Daerah Kepri Robert Iwan L menegaskan peraturan itu untuk menjaga netralitas PNS. Pemerintah melindungi PNS agar tidak tergiring dalam kepentingan politik menjelang Pilkada Kepri Desember 2015.

"Pelaksana tugas kepala dinas tetap dapat mengambil kebijakan strategis jika diizinkan Menteri Dalam Negeri. Intinya, pelayanan pemerintahan tetap harus berjalan maksimal," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE