Pejabat Pemkab Karimun Diperiksa Polda Kepri

id Pejabat,Pemkab,Karimun,Polda,korupsi,perusda,bupati,Kepri

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Karimun terkait dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Karimun 2010-2013 yang merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar.

"Saat di Karimun ada 24 orang yang diperiksa terkait korupsi tersebut. Salah satu di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Syahar Diantono di Batam, Rabu.

Sementara itu, Bupati Karimun Nurdin Basirun pada Selasa juga diperiksa oleh penyidik Polda Kepri di Subdirektorat II Cybercrime sekitar tujuh jam sejak pagi hingga sore.

Pada saat menjalani pemeriksaan, Nurdin bersama tiga orang lainnya dari Karimun. Namun belum ada keterangan apakah ketiganya juga menjalani pemeriksaan.

"Iya, bupatinya sebagai saksi kasus tersebut. Tersangkanya masih tetap satu, mantan Direktur Utama Perusda Karimun (Usm)," kata dia.

Usm yang menjabat Dirut Perusda Karimun periode 2010-2013 diduga melakukan korupsi dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun sekitar Rp1,9 miliar dari total modal yang disertakan sebesar Rp9,6 miliar.

Syahar mengatakan, Sekda dan sejumlah pejabat lain diperiksa di Karimun hanya untuk mempercepat proses dibandingkan jika semua dihadirkan ke Polda Kepri di Batam.

"Selain Bupati, semua diperiksa Karimun. Tim yang turun ke Karimun, jadi lebih cepat jika dibandingkan semua dibawa ke Batam. Ada 24 orang diperiksa disana," kata Syahar.

Pada saat diperiksa, Selasa (3/3), Bupati Karimun Nurdin Basirun mengatakan kedatanganya hanya untuk mengobrol dan meminta restu dalam Pilkada Kepri.

Dia mengelak jika disebut dipanggil ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan sebagai saksi perihal korupsi dana Perusda Karimun.

"Tidak ada kaitannya dengan itu. Saya hanya ngobrol-ngobrol saja, minta dukungan untuk Pilkada," kata Nurdin dibelakang gedung bagian Cybercrime Polda Kepri. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE