Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan informasi terkait hasil sidang Mahkamah Partai dipelesetkan seolah-olah Aburizal Bakrie kalah.
"Itu informasi yang beredar. Padahal Mahkamah Partai tidak memberikan keputusan, apakah Aburizal yang menang atau Agung Laksono," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kepri Agustar yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.
Dia menjelaskan informasi sesat itu merugikan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Karena itu, DPD Partai Golkar Kepri yang dipimpin Ansar Ahmad mengklarifikasi agar masyarakat mengetahui hasil sidang Mahkamah Partai yang sebenarnya.
Mahkamah Partai Golkar yang benar antara lain hakim terdiri dari empat orang yakni Djasri Marin, Andi Mattalata, Prof Muladi dan Prof Natabaya.
Djasri dan Andi mengabulkan eksepsi Agung Laksono dan meminta pemantauan terhadap proses konsolidasi.
Sedangkan Agung Laksono menyarankan kedua kubu islah atau melakukan langkah hukum ke pengadilan negeri.
Berdasarkan keputusan itu, menurut dia, tidak ada pihak-pihak yang menang atau kalah.
"Sehingga langkah selanjutnya ke pengadilan sesuai UU Nomor 2/2011 dengan amar putusan menerima eksepsi termohon sehingga sebagian gugatan pemohon tidak dapat diterima, menghindari pihak yang menang untuk mengambil semua, rehabilitas di pusat, aspirasi yang menyeluruh, tidak membuat partai baru," katanya.
Dia mengemukakan Aburizal secara resmi akan menjelaskan hasil dari keputusan Mahkamah Partai Golkar agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.
"Yang pasti hasilnya seri, tidak ada keputusan yang dihasilkan. Dengan hasil itu, maka kabar di beberapa media yang menyebutkan bahwa Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung Laksono adalah tidak benar," katanya.
Agustar minta semua pihak menaati asas hukum. Saat ini, kepengurusan Partai Golkar yang diakui adalah yang berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Menteri Hukum dan HAM memutuskan kepengurusan Golkar yang diakui berdasarkan hasil Munas Partai Golkar di Riau. Artinya, kepengurusan Aburizal yang diakui negara.
"Kalau ada perubahan keputusan, ya mau apalagi, kami taati. Tapi sekarang ini yang diakui kepengurusan Aburizal. Kami minta semua pihak mematuhi asas hukum," katanya.
Terkait pilkada, Agustar menegaskan penyelenggara pemilu harus mematuhi keputusan Menteri Hukum dan HAM. KPU sebaiknya jangan berpikir hal-hal yang belum terjadi.
"Jalani saja tugas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPU Natuna rekrut ulang badan adhoc
Jumat, 19 April 2024 9:47 Wib
Demokrat buka pendaftaran bakal calon Wali Kota Tanjungpinang
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
Disnakertrans Kepri terima 12 aduan pembayaran THR Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 20:03 Wib
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Kodim 0318 Natuna naik jadi tipe A
Kamis, 18 April 2024 14:55 Wib
Batam jadi tuan rumah MTQH tingkat Provinsi Kepri
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Komentar