Importir Minta Pemerintah Tindak Pemasok Rokok Ilegal

id Importir,Pemerintah,Tindak,Pemasok,kawasan,bebas,batam,Rokok,Ilegal

Batam (Antara Kepri) - Importir rokok khusus untuk kawasan bebas Batam meminta pemerintah menindak tegas pemasok sejumlah produk tanpa izin karena dinilai merugikan.

"Kami dari kelompok improtir merasa dirugikan dengan banyaknya rokok palsu (tak berizin). Kami minta itu ditindak, karena sangat merugikan," kata seorang importir rokok khusus kawasan bebas Meri di Batam.

Pernyataan itu disampaikan Meri mewakili importir peserta sosialisasi pemasukan dan pengeluaran rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau free trade zone (FTZ) di gedung IT Centre BP Batam, Kamis, yang dihadiri Direktur Cukai M Purwantoro.

Para importir ini juga menunjukkan sampel rokok berizin resmi dengan rokok yang tidak memiliki izin namun dipalsukan.

Importir menunjukkan tujuh perbedaan fisik di antara rokok itu termasuk tulisan "Khusus Kawasan FTZ".

"Kalau rasa rokok tidak terlalu nampak perbedaannya. Namun kemasan antara yang resmi dan dipalsukan banyak perbedaan," kata dia.

Sementara itu Direktur Cukai, Dirjen Bea dan Cukai M Purwantoro mengatakan pihaknya akan menyiapkan rancangan uji atas rokok-rokok yang tidak berizin meliputi kandungan serta perzinannya.

"Langkah ini untuk membantu importir rokok di Batam yang merasa dirugikan dengan rokok tak berizin itu. Saya janji akan membantu. Akan kami uji dulu apa rokok itu palsu atau tidak. Yang penting pengusaha tidak dirugikan," kata dia.

Dalam sosialisasi itu, Purwantoro juga menyatakan tata perniagaan produk rokok tidak kena cukai yang hanya berlaku di kawasan bebas Batam.

Selain itu, pemerintah juga mengawasi rokok itu agar tidak beredar di luar Batam dengan pengenaan cukai.

"Produknya memamng khusus untuk Batam dan dilarang dijual di luar karena tanpa cukai," kata dia.

Untuk di Batam, dia menegaskan kemasan rokok impor wajib mencantumkan tulisan khusus kawasan bebas pada kemasan penjualannya.

Selanjutnya juga membubuhkan tulisan dengan ukuran yang mudah dibaca dan mencolok dalam kemasan yang permanen menyatu dengan desain.

Sementara itu Tenaga Pengkaji Dirjen Bea dan Cukai Oza Olavia mengatakan, kegiatan sosialisasi digelar untuk mengingatkan agar rokok tidak dibawa keluar.

"Kami gelar kegiatan ini, mengingatkan jika rokok disini (impor) tidak dikenakan cukai. Tapi rokok disini hanya bisa dimanfaatkan di Batam," kata dia.

Direktur Lalu Lintas Barang, Tri Novianta Putra mengungkapkan, sesuai dengan PP nomor 10 tahun 2012 rokok yang masuk Batam, tidak dikenakan cukai.

BP Batam dan Bea Cukai, berharap rokok impor itu tidak dibawa keluar dari kawasan FTZ Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE