Karimun (Antara Kepri) - Lembaga Bantuan Hukum Pelangi Nusantara meminta Polda Kepulauan Riau menelusuri aliran dana penyertaan modal pemerintah daerah ke Perusda Karimun supaya dapat mengungkapkan koruptor selain Usm yang kini berstatus tersangka.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri harus menelusuri karena ada dugaan pihak-pihak lain turut menikmati dana penyertaan modal di Perusda, sesuai pengakuan Usm yang kami baca di media," kata Koordinator LBH Pelangi Nusantara M Abdul Rachman di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Abdul Rachman mengatakan, berdasarkan pengakuan Usm (mantan Dirut Perusda Karimun) dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dikutip beberapa media, penggunaan modal daerah yang bisa ia pertanggungjawabkan sekitar Rp500 juta dari total Rp2 miliar suntikan modal dari pemerintah daerah.
Dana Rp500 juta itu, kata dia, dipergunakan tersangka, saat menjabat Dirut Perusda untuk membayar gaji karyawan, biaya operasional dan kegiatan perusahaan lainnya.
"Dari pengakuan Usm itu juga, diketahui sekitar Rp500 juta tidak bisa ia pertanggungjawabkan. Artinya, masih ada sekitar Rp1 miliar yang patut ditelusuri penyidik kemana mengalirnya. Karena, selama Usm menjabat Dirut Perusda, pemerintah daerah menyuntik modal sebesar Rp2 miliar," ucap dia.
Ia berpendapat, upaya untuk menelusuri aliran dana sebesar Rp1 miliar tersebut tidak sulit. Penyidik, menurut dia, bisa meminta keterangan kepada bendahara Perusda dan bendahara pengguna anggaran Pemkab Karimun.
"Dari dua bendahara itu bisa ditelusuri dan diketahui dengan jelas dan pasti arah penggunaan dana tersebut," katanya.
Pengusutan kasus korupsi Perusda Karimun, menurut dia, menjadi sorotan publik, apalagi pelayanan Perusda selama ini dinilai buruk. Ia berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, yang telah menahan Usm, bekerja profesional dengan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Dan kalaupun itu melibatkan oknum pejabat, baik eksekutif maupun legislatif, kami minta segera ditangkap, supaya adanya kesejahteraan masyarakat dalam penegakan hukum," ujar dia.
Perusda sebagai BUMD, menurut dia, didirikan berdasarkan Perda No 2 tahun 2002, bertujuan untuk pelayanan publik.
Penyertaan modal dari pemerintah daerah, diharapkan bisa memberikan keuntungan untuk pendapatan asli daerah atas pengelolaan dana tersebut, sehingga penggunaannya harus dipertangungjawabkan di muka hukum.
Dewan pengawas Perusda dan Irwaskab, menurut dia, harus ikut bertanggung jawab terkait kasus korupsi tersebut.
"Seharusnya penyalahgunaan anggaran bisa dicegah atau diminimalisasi jika Dewan Pengawas dan Irwaskab bekerja. Dewan Pengawas terkesan melakukan pembiaran atau bahkan bisa disebut ikut bersama-sama atau memperkaya orang lain, melakukan korupsi sebagaimaann diatur dalam UU Tipikor," katanya. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Berita Terkait
BP Batam dukung realisasi pembangunan gerai premium
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
Lanud RSA jalin kerja sama dengan Pemkab Natuna tangani kekeringan
Jumat, 19 April 2024 11:20 Wib
KPU Natuna rekrut ulang badan adhoc
Jumat, 19 April 2024 9:47 Wib
Disnakertrans Kepri terima 12 aduan pembayaran THR Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 20:03 Wib
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Kodim 0318 Natuna naik jadi tipe A
Kamis, 18 April 2024 14:55 Wib
Komentar