BC Kepri Kesulitan Ungkap Pemilik Beras Ilegal

id BC,Kesulitan,Ungkap,Pemilik,Beras,impor,Ilegal,kepri,bea,cukai

Karimun (Antara Kepri) - Penyidik Bea dan Cukai Kepulauan Riau (Kepri) kesulitan mengungkapkan pemilik beras impor ilegal muatan empat kapal yang ditangkap petugas patroli di dua lokasi berbeda pada 2 Maret dan 26 Februari 2015.

"Tetap kita selidiki namun modus yang digunakan menyulitkan kita untuk mengetahui pemilik barang. Seperti kasus-kasus lain yang pernah kita tangani, penyelidikan pemilik barang terbentur ketika nakhoda dan awak kapal mengaku tidak mengetahui siapa pemilik muatan kapal," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Ditjen BC Khusus Kepri Budi Santoso di Tanjung Balai Karimun.

Keempat kapal tersebut masing-masing KM Sadi Jaya, KM Fitra 2, KM Doa Bersama dan KM Sinar Laut Jaya.

Tiga kapal pertama ditangkap bersamaan oleh kapal patroli BC-10022 di perairan Tanjung Kelingking pada Kamis, (26/2) dan memuat beras dan gula eks impor Batam, masing-masing KM Sadi Jaya 120 karung beras dan 10 karung gula, KM Fitra 2 membawa 200 karung beras dan 20 karung gula dan KM Doa Bersama mengangkut 160 karung beras dan 120 karung gula.

"Ada dugaan pemilik beras dan gula muatan tiga kapal itu merupakan orang yang sama. Tempat pemuatannya sama, di Setokok, Batam, dan daerah tujuannya juga sama, Tembilahan. Tetapi, nakhoda mengaku tidak tahu siapa pemiliknya," kata dia.

Budi Santoso mengatakan, pengangkut, dalam hal ini nakhoda dan ABK,  mengaku menerima barang di pelabuhan sehingga tidak tahu siapa pemiliknya. "Mereka hanya diminta 'stand by' di pelabuhan, barang datang langsung berangkat ke daerah tujuan," ucap dia.

Sedangkan kapal keempat, yaitu KM Sinar Laut Jaya mengangkut 103 karung beras impor asal Jembatan Enam Barelang, Batam tujuan Lingga, ditangkap BC-9004 di perairan Pulau Abang. Menurut dia, kapal ini masih dalam penyelidikan karena kapal dan muatan baru tiba di dermaga Ketapang Kanwil BC Kepri di Meral, Karimun.

"Untuk tiga kapal pertama, nakhodanya kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan impor. Sedangkan untuk kasus KM Sinar Laut Jaya masih dalam penyelidikan. Kita juga baru akan menghitung kembali jumlah beras, gula dan barang kelontong yang diangkut," katanya.

Keempat kapal tersebut, lanjut dia, sama-sama mengangkut barang impor asal Batam yang berstatus Kawasan Perdagangan Bebas, sehingga kalau dibawa keluar Batam, wajib memberitahukannya kepada petugas pabean atau Bea dan Cukai.

"Meski kita belum tahu siapa pemilik barang, tapi yang jelas keempat kapal tersebut mengangkut barang impor yang tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung," ucapnya. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE