HNNKII Kepri: Nasib 10.000 Nelayan Terancam

id HNNKII,Kepri,Nelayan,Terancam,nelayan,kapal,ikan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Himpunan Nelayan Nasionalis Kapal Ikan Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (HNNKII Kepri) menyatakan nasib sekitar 10.000 orang nelayan terancam setelah Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 tahun 2015 diberlakukan.

"Kami minta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) memperhatikan nasib nelayan tersebut, karena usaha mereka terancam," kata Ketua HNNKII Kepri Fengky Fesinto di Tanjungpinang, Jumat.

Pada pasal 6 ketentuan tersebut menegaskan SIPI dengan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls). Artinya, kapal-kapal ikan nelayan akan berhenti beroperasi bila masa berlaku SIPI-nya habis.

"Di sinilah penderitaan nelayan akan dimulai, cepat atau lambat mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar 10.000 orang yang bekerja sebagai nelayan dan keluarganya di Kepri," kata Fengky Fesinto.

Dengan berubahnya alat tangkap ikan, kata dia bentuk kapal, ukuran kapal, dan mesin kapal secara teknik pun harus berubah semua.

"Tentu nelayan mengalami kesulitan modal usaha dan kerja untuk merubah alat tangkap," katanya.

Anggota komisi I DPRD Kota Tanjungpinang itu meminta perhatian pemerintah untuk membantu dalam hal modal usaha bagi nelayan di Kepri.

"Dalam masa transisi inilah diperlukannya perhatian pemerintah untuk membantu modal kerja bilamana permen dijalankan," ujarnya.

Bila perlu kata politisi Hanura tersebut, sebenarnya pemerintah justru tidak melarang kapal pukat, dengan cara melakukan pembinaan dan memperkuat mengamankan laut Indonesia terhadap pencurian dari kapal ikan asing.

"Dan kapal-kapal nelayan ini juga didorong ke wilayah ZEE Indonesia untuk menghalau kapal-kapal asing yang melakukan. Inilah nasionalisme yang kita dorong," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE