BP Batam Ambil Alih Perusahaan Air ATB

id BP,Batam,Ambil,Alih,Perusahaan,Air,ATB,adhya,tirta

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam Kepulauan Riau akan mengambil alih pengelolaan air bersih dari perusahaan air Adhya Tirta Batam, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Sumber Daya Air beberapa waktu lalu.

"Nanti dikelola kami," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan Kawasan Batam di Batam, Senin.

Sesuai dengan UU No.11 tahun 1974 tentang Pengairan, maka pengelolaan air minum dikembalikan ke pemerintah.

Namun, pengelolaan air bersih oleh BP Kawasan Batam harus menunggu masa habis konsensus dengan PT ATB, sekitar lima tahun lagi.

"Ini kontrak internasional yang harus dijalankan sampai habis masa waktunya," kata Joko.

BP Kawasan Batam, kata dia, harus menghormati konsesi yang ditandatangani Apri 1995. Kesepakatan antara BP Kawasan Batam dan PT ATB yang merupakan perusahaan internasional itu berlaku 25 tahun.

Namun, jika peraturan berikutnya berkehendak semua pengelolaan air bersih wajib ditangani pemerintah, maka BP Kawasan Batam akan mematuhinya.

"Kami menghormati konsesi, kecuali ada keputusan lain berkenaan dengan konstitusi," kata Djoko.

Sementara itu, sambil menunggu masa konsesi habis lima tahun lagi, BP Batam menginventarisir kebutuhan untuk pengelolaan air bersih.

Ia memastikan aset-aset PT ATB terkait pengelolaan air akan menjadi milik BP Kawasan Batam, setelah masa perjanjian berakhir, sesuai dengan isi konsesi.

Mengenai pengelolaan air bersih kelak, ia mengatakan mungkin saja dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

"Ngomong kemungkinan, bisa saja. Kami lihat aturannya bisa atau tidak," kata dia.

Terpisah, Wakil Wali Kota Batam Rudi belum bersedia mengomentari rencana pengambilalihan pengelolaan PT ATB.

"Yang jawab Wali Kota paling tepat, nanti saya jawab salah. Saya mau, Pak Wali tak mau. Pak Wali mau saya tak mau," kata dia.

Namun yang pasti, kata dia menegaskan, pengelolaan air menjadi kewajiban pemerintah, sesuai dengan UUD pasal 33.

"Diatur saja, ada DPRD, BP dan Pemkot, demi kepentingan masyarakat. Artinya sama duduk," kata Wakil Wali Kota.  (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE