Sekda: Belum Ada PNS Ajukan Pengunduran Diri

id Sekda,batam,PNS,pegawai,tni,Pengunduran,pilkada,wali,kota,Diri

Batam (Antara Kepri) - Sekretaris Daerah Kota Batam Kepulauan Riau Agussahiman memastikan hingga saat ini belum ada Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015.

"Belum ada surat yang masuk ke Saya," kata Agussahiman saat ditemui di Gedung DPRD Kota Batam, Senin.

Berdasarkan peraturan, seorang PNS harus mengundurkan diri sebelum maju dalam Pilkada sebagai syarat mutlak.

Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), yakni "Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon".

Meski begitu, Agussahiman tidak memastikan tidak ada PNS yang akan menyalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015.

Ia membebaskan seluruh PNS yang tertarik untuk maju dalam Pilkada sesuai dengan ketentuan.

"Ketentuannya harus mundur," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Jefriden hanya tersenyum saat ditanya kemungkinan dirinya untuk maju dalam Pilkada.

Ia juga enggan mengonfirmasi kebenaran akan segera mengundurkan diri dari PNS, sebagai syarat menyalonkan diri.

Jefriden disebut-sebut berencana akan maju dalam Pilkada mendampingi calon wali kota dari Partai Demokrat Rudi, yang kini menjabat Wakil Wali Kota Batam.

Di Surabaya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa calon kepala daerah maupun wakilnya yang berasal dari kalangan PNS wajib mundur dari kepegawaiannya.

"Sesuai peraturan yang baru memang demikian. PNS yang maju Pilkada harus mundur, bukan nonaktif," katanya.

"Jadi, tidak hanya PNS saja yang mundur, namun anggota TNI atau Polri yang ingin bertarung di Pilkada juga harus rela menanggalkan jabatannya dari instansi mereka," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE