Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota bersama Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam enyurati Menteri Keuangan agar lahan berstatus kampung tua dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
"BP yang membuat suratnya, atas rekomendasi Pemkot Batam. Surat ke Menteri Keuangan untuk membebaskan UWTO Kampung Tua," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Rabu.
Ia mengatakan persetujuan Menteri Keuangan itu penting sebagai landasan hukum sebelum pemerintah mengurus sertifikat kampung tua.
Sertifikasi kampung tua perlu dilakukan untuk menghargai warga yang sudah menempati lahan-lahan tersebut sebelum Otorita Batam (kini BP Kawasan Batam-red) dan membangun kota industri itu.
Di Pulau Batam, seluruh lahan dikelola oleh BP Kawasan Batam. Setiap 30 tahun BP Kawasan memungut uang sewa lahan yang disebut sebagai UWTO kepada pihak yang menempati lahan-lahan di pulau utama Kota Batam.
Namun, pemilik kampung tua tidak bersedia membayar UWTO dengan alasan lahan yang ditempati adalah hak waris.
"Mereka tidak mau UWTO per 30 tahun, tapi selamanya. Kami tunggu dulu keputusan Menkeu," kata dia.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Pertanahan Pemkot Batam, Aspawi mengatakan Pemkot akan menyertifikasi seluruh lahan yang ditetapkan sebagai Kampung Tua secara bertahap mulai 2015, sebagai penghargaan kepada masyarakat tempatan.
"Karena kami menghargai masyarakat tempatan. Masyarakat sudah bermukim di sana sebelum ada OB. Mereka penduduk asli," kata dia.
Rencananya, pada tahap awal, sertifikasi dilakukan untuk enam Kampung Tua, di antaranya Batu Besar, Kampung Panong, Sei Lekop, Sei Binti dan Tanjungriau. Dari enam kampung tua itu, yang dianggarkan pada 2015, hanya Nongsa Pantai di Batu Besar.
"Kami fokuskan dulu satu-satu. Tahun ini Nongsa Pantai, yang lainnya menyusul," kata dia.
Terpisah, tokoh masyarakat Tanjungriau Celcon Carliston meminta pemerintah untuk memberikan sertifikat hak milik atas lahan Kampung Tua.
"Harapan kami tentu saja Hak Milik, jangan Hak Guna Bangunan, di daerah lain semuanya pakai Hak Milik, hanya Batam saja yang rumah pakai HGB," kata Celcon.
Pemberian Hak Milik atas lahan Kampung Tua, merupakan pengakuan pemerintah kepada masyarakat tempatan yang sudah menempati Batam sebelum kota itu dibangun oleh OB, kemudian Pemkot.
"Ini adalah hak waris kami dari nenek moyang, itu yang harus dihormati pemerintah, demi masa depan anak cucu kami," kata Celcon. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
BP Batam dukung realisasi pembangunan gerai premium
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Komentar