Batam Harap Larangan Rapat di Hotel Direvisi

id Batam,Harap,Larangan,Rapat,pendapatan,Hotel,revisi

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau terus berharap kebijakan pemerintah yang mengimbau Pegawai Negeri Sipil mengadakan rapat kerja di hotel agar segera direvisi karena mengganggu pendapatan asli daerah.

"PAD perhotelan turun," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Rabu.

PAD dari sektor pajak hotel dan restoran Batam menurun pada dua bulan pertama 2015, sejak surat edaran Menteri PAN RB berlaku. Wali Kota khawatir, penurunan itu akan mempengaruhi rencana pembangunan daerah pada 2016.

Dalam rapat Musrembang tingkat kota, pemerintah memproyeksi APBD Batam 2016 sebesar Rp2,5 triliun. Sebagian besar PAD untuk pembangunan 2016 itu ditargetkan berasal dari pajak hotel dan restoran.

Ia mengatakan dirinya memang tidak mengirimkan surat protes atau surat yang berisikan permintaan agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengubah kebijakan itu. Namun, keberatan disampaikan melalui Dinas Pariwisata dan PHRI.

"Tidak langsung saya," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam Jefriden mengatakan PAD diperkirakan menurun dan tidak mencapai target akibat kebijakan larangan PNS rapat di hotel.

Penurunan PAD dari pajak hotel sudah dirasakan sejak awal Januari 2015, saat awal surat edaran itu berlaku.

Jefriden mengatakan pada dua bulan pertama 2015, target penerimaan pajak hotel meleset sekitar satu persen.

Pemerintah menargetkan dalam dua bulan pertama penerimaan pajak hotel mencapai 16 persen dari total target Rp80 miliar, namun yang terealisasi hanya sekitar 15 persen dari total target.

"Memang tidak signifikan," kata dia.

Namun, ia khawatir penurunan pajak hotel terus terjadi, karena menurut dia, industri pariwisata Batam memang tergantung pada kegiatan Meeting, Incentive, Conference and Exhibition (MICE), terutama dari kegiatan pemerintahan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE