Pemkot Tanjungpinang Berencana Wajibkan Ruko Bercorak Melayu

id Pemkot,Tanjungpinang,Wajib,Ruko,Bercorak,Melayu,jalan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berencana membuat peraturan yang mewajibkan pembangunan rumah toko (ruko) bercorak budaya Melayu.

"Nanti ruko yang dibangun tidak berbentuk kotak begitu saja tetapi ada nuansa Melayu," ujar Kadis Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan Kota Tanjungpinang Efiyar M Amin di Tanjungpinang, Kamis.

Jika perencanaan tersebut rampung, Efiyar akan melanjutkannya ke Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang, sehingga pengajuan pemohon izin pembangunan ruko secara otomatis mengikuti ketetuan itu.

"Dinas juga akan mengatur bentuk bangunan sesuai dengan lokasi berdirinya bangunan yang disesuaikan dengan garis sempadan," ucap Efiyar.

Dia mengatakan pembangunan ruko bernuansa Melayu juga menyesuaikan jalan nasional, jalan provinsi ataupun jalan kota.

"Kami juga mengharuskan setiap rumah atau bangunan memiliki satu pohon. Untuk itu, kami tidak menganjurkan adanya semenisasi permanen di sekitar  bangunan," ujarnya.

Seandainya hal tersebut tidak bisa diikuti pemilik ruko, maka diberi alternatif, misalnya dengan paving blok untuk menggantikan persemenan.

"Meskipun masih dalam perencanaan, kami tetap akan mengupayakannya agar disetujui," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE