Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berencana membuat peraturan yang mewajibkan pembangunan rumah toko (ruko) bercorak budaya Melayu.
"Nanti ruko yang dibangun tidak berbentuk kotak begitu saja tetapi ada nuansa Melayu," ujar Kadis Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan Kota Tanjungpinang Efiyar M Amin di Tanjungpinang, Kamis.
Jika perencanaan tersebut rampung, Efiyar akan melanjutkannya ke Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang, sehingga pengajuan pemohon izin pembangunan ruko secara otomatis mengikuti ketetuan itu.
"Dinas juga akan mengatur bentuk bangunan sesuai dengan lokasi berdirinya bangunan yang disesuaikan dengan garis sempadan," ucap Efiyar.
Dia mengatakan pembangunan ruko bernuansa Melayu juga menyesuaikan jalan nasional, jalan provinsi ataupun jalan kota.
"Kami juga mengharuskan setiap rumah atau bangunan memiliki satu pohon. Untuk itu, kami tidak menganjurkan adanya semenisasi permanen di sekitar bangunan," ujarnya.
Seandainya hal tersebut tidak bisa diikuti pemilik ruko, maka diberi alternatif, misalnya dengan paving blok untuk menggantikan persemenan.
"Meskipun masih dalam perencanaan, kami tetap akan mengupayakannya agar disetujui," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPK panggil keenam saksi penyidikan korupsi lahan Tol Trans Sumatra
Kamis, 28 Maret 2024 16:12 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang bayar klaim JKP Rp264 juta
Rabu, 27 Maret 2024 19:34 Wib
KPK panggil lima KJPP terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera
Rabu, 27 Maret 2024 18:34 Wib
Pembicaraan tidak langsung Israel dan Hamas di Qatar temui jalan buntu
Rabu, 27 Maret 2024 6:05 Wib
Calon perseorangan Pilkada 2024 Batam wajib didukung 63.871 jiwa
Selasa, 26 Maret 2024 18:00 Wib
Disnaker Tanjungpinang buka posko pengaduan THR
Selasa, 26 Maret 2024 17:25 Wib
Calon perseorangan Pilkada Kepri wajib kantongi 10 persen dukungan KTP
Senin, 25 Maret 2024 16:58 Wib
Komentar