Tambang Pasir Laut Batam Rusak Ekosistem

id Tambang,Pasir,Laut,Batam,bakau,laut,Rusak,Ekosistem

Batam (Antara Kepri) - Komisi III DPRD Kota Batam saat melakukan inspeksi mendadak lokasi tambang pasir laut CV Sambau Bertuah Nongsa menilai kegiatan penyedotan pasir pada alur laut tidak jauh dari Pelabuhan Internasional Nongsa Pura tersebut bisa merusak ekosistem.

"Ini tidak boleh sembarangan. Karena akan merusak ekosistem laut dan merusak lingkungan," kata Anggota Komisi III DPRD Batam, Zurado Siburian saat sidak di Batam, Kamis.

Sidak tersebut dilakukan sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Batam dipimpin Djoko Mulyono selaku Ketua Komisi. Anggota yang turut hadir diantaranya Werton Panggabean, Sugito, Dandis Rajagukguk.

"Kalaupun dilakukan dengan alasan pendalaman alur harus oleh perusahaan yang bersertifikasi. Apalagi terdapat bakau-bakau yang sebelumnya sangat terjaga," ucapnya.

Meski pihak manajemen CV Sambau Bertuah menyatakan penambangan tersebut sudah mengantongi sejumlah izin yang dibutuhkan namun DPRD tetap akan memanggil untuk melakukan rapat dengar pendapat.

"Kami ingin tahu izin-izin apa saja yang dimiliki. Kami tidak ingin mencari kesalahan perusahaan, tetapi agar semua berjalan sesuai aturan," kata Jurado.

Sebelum pindah pada lokasi yang lebih jauh kedalam, sebelumnya lokasi pertambangan dengan menggunakan sejumlah mesin penyedot berukuran besar tersebut dilakukan tepat pada sisi jembatan yang memisahkan lokasi dengan Pelabuhan Internasional Nongsa Pura.

Setelah beroperasi beberapa bulan, lokasi tersebut tutup dan pindah pada alur lebih dalam dan tidak tampak dari jalan umum.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono mengatakan, segera mengatur waktu untuk rapat dengar pendapat di DPRD Batam.

"Kalau seandainya benar sudah ada izin, kami juga akan sampaikan pada masyarakat. Karena dari pemberitaan yang gencar dalam beberapa hari ini disebutkan beroperasinya tambah belum memiliki sejumlah izin," katanya.

Direktur CV Sambau Bertuah, Yuli mengatakan, sudah mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan untuk proses penambangan hingga pengangkutan.

"Karena ini pendalaman alur untuk wisata mangrove kami sudah mendapat izin dari Dinas Pariwisata, izin dari Badan Penanaman Modal, Badan Pengendali Dampak Lingkungan, Izin dari Dinas Kelautan Perikanan Kota Batam sudah kami kantongi," katanya.

Ia mengakui, jika sebelumnya memang beroperasi tidak jauh dari jembatan Nongsa, dan akhirnya pindah lokasi karena mendapat teguran.

"BP Batam menegur kami karena dinilai penambangan bisa mengancam kontruksi jembatan. Makanya kami tutup dan pindah kedalam," kata Yuli. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE