Seorang Tewas Tertimbun Tambang Pasir

id Tewas,Tertimbun,Tambang,Pasir,ilegal,batam

Batam (Antara Kepri) - Seorang buruh penambang pasir kawasan Teluk Mergong, Kecamatan, Nongsa Kota Batam, Agus Sugianto, tewas setelah tebing setinggi 50 meter pada lokasi tambang pasir longsor dan menimbunnya.

"Agus diketahui meninggal karena tertinbun material. Sementara dua rekannya berhasil menghindar dan selamat dari kejadian (21/3) sekitar pukul 11.30 WIB tersebut," kata Kapolsek Nongsa Kota Batam, Kompol Artur Sitindaon di Batam, Minggu.

Dia mengatakan, awal kejadian korban beserta dua temanya tengan beristirahat siang sambil makan gorengan tepat di bawah tebing sebelum akhirnya longsor.

"Korban tertimpa longsoran material berupa batu-batu kecil dan pasir. Dua temanya berhasil menghindar sehingga selamat dari musibah tersebut," ujarnya.

Usai kejadian, upaya evakuasi oleh sesama penambang langsung dilakukan. Namun karena peralatan terbatas dan hanya dengan cara manual, sehingga proses evakuasi membutuhkan waktu lama.

"Saat ditemukan korban sudah meninggal. Selanjutnya korban dibawa ke kamar jenasah RS Otorita Batam di Sekupang dan sempat diotopsi," ucapnya.

Setelah otopsi, diketahui penyebab korban meninggal akibat hidung dan mulut korban tersumbat pasir yang longsor. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan lain.

Pada kawasan Nongsa, banyak terdapat tambang pasir darat diduga ilegal. Pada sejumlah kawasan, penambangan meninggalkan lubang-lubang besar dan dalam menyerupai danau-danau yang membahayakan.

Penambangan biasanya dilakukan dengan cara menyemprot tebing-tebing dengan air dan mengalirkannya pada titik yang lebih rendah. Dengan cara tersebut, pasir juga langsung terpisah dari tanah.

Cara lain biasanya dilakukan dengan cara menyedot pasir menggunakan mesin dan pipa-pipa besar pada lahan yang datar. Pasir dikumpulkan pada satu titik kemudian didatangi oleh truk-truk pengangkut yang akan membawa pasir tersebut ke lokasi pembangunan.

Meski tambang pasir marak, sebenarnya berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam No.26 tahun 2010 sudah menegaskan pelarangan tambang pasir di Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE