Dinsos Karimun Ingatkan Rumah RTLH Tidak Diperjualbelikan

id Dinsos,Karimun,Rumah,rehab,RTLH,Tidak,Diperjualbelikan,rumah,tidak,layak,huni,miskin

Karimun (Antara Kepri) - Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan rumah yang direhabilitasi melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

"Rumah yang direhabilitasi itu adalah aset negara, karena dibiayai dengan APBD. Dilarang diperjualbelikan," kata Kepala Dinas Sosial Karimun Indra Gunawan di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Ia menegaskan hal itu terkait informasi yang masih perlu dicek kebenarannya, yaitu adanya satu rumah RLTH di salah satu desa diduga dijual penghuninya kepada pihak lain.

"Saya akan cek dulu informasi itu. Kalau memang benar, kita akan pelajari sanksi bagi mereka yang terbukti menjualnya," ucapnya.

RTLH, menurut dia, merupakan program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan, yaitu merehabilitasi rumah warga miskin yang dibiayai dengan APBD.

Setiap penerima program yang rumahnya memenuhi syarat untuk direhabilitasi, menurut dia, menerima dana sebesar Rp22 juta untuk biaya perbaikan.

"Artinya, uang Rp22 juta itu uang negara, kalau rumah yang telah direhabilitasi dijual kepada pihak lain, itu artinya penyalahgunaan atau penggelapan. Sanksinya bisa saja dipidana," ucapnya.

Program RLTH, kata dia, memang banyak memiliki masalah. Kalangan warga ada yang sengaja merusak rumahnya agar bisa mendapatkan program tersebut, adapula warga yang sengaja membangun rumah tidak layak demi mendapatkan dana untuk rehabilitasi.

"Inikan mengada-ada, makanya dalam persyaratan, penerima program telah menempati rumah selama lima tahun," kata dia.

Ia menambahkan akan mencantumkan persyaratan berupa surat pernyataan agar penerima program tidak memperjualbelikan rumahnya setelah selesai direhabilitasi.

"Kalau dijual, lalu diserahkan sama orang lain, itu artinya mereka punya niat yang tidak baik," kata dia.

RTLH merupakan program berkelanjutan yang digagas Gubernur Kepri yang dimulai sejak 2011.

Anggaran untuk perbaikan itu didanai APBD kabupaten dan provinsi dengan sistem berbagi dengan perbandingan 1:2 antara APBD kabupaten dan provinsi.

Pada 2011, Karimun mendapat jatah rumah yang direhabilitasi sebanyak 600 unit, tahun 2012 sebanyak 1.020 unit, tahun 2013 sebanyak 750 unit dan pada 2014 sebanyak 900 unit. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE