Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menemukan perjanjian yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tanpa menuliskan identitas lengkap calon TKI dan majikan.
"Saya kaget melihat itu. Padahal, perjanjian itulah yang seharusnya menjadi pegangan dasar jaminan perlindungan bagi calon TKI ketika ditempatkan di negara tempatnya bekerja," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang dihubungi dari Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.
Menurut dia, permasalahan itu awalnya diungkapkan oleh media massa, yang menemukan fakta bahwa perjanjian penempatan yang tidak ditulis identitas lengkap calon TKI dan identitas majikan.
Permasalahan itu terjadi di beberapa daerah di Jawa. Sedangkan untuk penempatan TKI dari Kepri, belum ditemukan permasalahan tersebut.
Namun permasalahan yang sama diharapkan tidak terjadi di Kepri.
"Perjanjian penempatan yang ditandatangani oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta dan Calon TKI dan diketahui oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota asal calon TKI ternyata dalam penerapanya masih asal-asalan," kata Nusron.
Nusron mengungkapkan perjanjian penempatan harus dapat memberikan perlindungan terhadap calon TKI pada sebelum penempatan maupun setelah Purna Kontrak.
"Bagaimana mungkin perjanjian penempatan dapat dipergunakan sebagai alat perlindungan hukum kalau membuatnya saja asal-asalan begitu," jelas Nusron dengan nada kecewa.
Mulai saat ini, Nusron meminta jajaran di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) melalui Petugas Verifikator agar menolak pelayanan proses verifikasi apabila menemukan perjanjian penempatan yang dibuat masih acak-acakan.
"PPTKIS yang masih amburadul itu kalau perlu PPTKIS-nya dikenakan tunda layan," tandas Nusron.
Berdasarkan fakta di lapangan, lanjut dia saat ini ditemukan beberapa perjanjian penempatan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja. Di antara pelanggaran tersebut antara lain kolom negara tujuan penempatan masih kosong dan tidak diisi, atau nama pengguna yang masih kosong.
Perjanjian penempatan bukan formalitas dalam proses pelayanan penempatan calon TKI ke luar negeri. Perjanjian penempatan merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan calon TKI.
Melalui perjanjian penempatan, calon TKI mendapatkan jaminan perlindungan ketika harus melakukan tahapan proses penempatan, yang antara lain mengalami kegagalan berangkat bukan karena kesalahan calon TKI.
"Perjanjian penempatan itu hukumnya wajib dan murni sebagai instrumen perlindungan calon TKI, bukan formalitas persyaratan proses penempatan. Perlindungan itu dimulai dari prapenempatan, masa penempatan, sampai dengan purnapenempatan, calon TKI sudah harus terlindungi," jelasnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
734 jamaah calon haji Batam lunasi Bipih
Sabtu, 20 April 2024 18:56 Wib
Singapura minta Natuna jadi penyedia bahan pangan di negaranya
Sabtu, 20 April 2024 18:55 Wib
Keberangkatan 1.324 calon haji Kepri dibagi dalam tiga kloter
Sabtu, 20 April 2024 16:18 Wib
KKP beri dukungan pada 376 UPI UMKM di 12 provinsi Indonesia, termasuk Kepri
Sabtu, 20 April 2024 15:46 Wib
KONI Kepri : Atlet lolos PON 2024 ikut pelatda mulai Mei
Sabtu, 20 April 2024 13:08 Wib
Kepri dapat rekor MURI untuk Kebaya Labuh dan kue Tepung Gomak
Sabtu, 20 April 2024 7:04 Wib
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
Komentar