BNP2TKI Temukan Perjanjian Penempatan TKI Tidak Prosedural

id BNP2TKI,Perjanjian,Penempatan,TKI,Prosedural,tenaga,kerja,malaysia,batam,kepri

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menemukan perjanjian  yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tanpa menuliskan identitas lengkap calon TKI dan majikan.

"Saya kaget melihat itu. Padahal, perjanjian itulah yang seharusnya menjadi pegangan dasar jaminan perlindungan bagi calon TKI ketika ditempatkan di negara tempatnya bekerja," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang dihubungi dari Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.

Menurut dia, permasalahan itu awalnya diungkapkan oleh media massa, yang menemukan fakta bahwa perjanjian penempatan yang tidak ditulis identitas lengkap calon TKI dan identitas majikan.

Permasalahan itu terjadi di beberapa daerah di Jawa. Sedangkan untuk penempatan TKI dari Kepri, belum ditemukan permasalahan tersebut.

Namun permasalahan yang sama diharapkan tidak terjadi di Kepri.

"Perjanjian penempatan yang ditandatangani oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta dan Calon TKI dan diketahui oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota asal calon TKI ternyata dalam penerapanya masih asal-asalan," kata Nusron.

Nusron mengungkapkan perjanjian penempatan harus dapat memberikan perlindungan terhadap calon TKI pada sebelum penempatan maupun setelah Purna Kontrak.

"Bagaimana mungkin perjanjian penempatan dapat dipergunakan sebagai alat perlindungan hukum kalau membuatnya saja asal-asalan begitu," jelas Nusron dengan nada kecewa.

Mulai saat ini, Nusron meminta jajaran di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) melalui Petugas Verifikator agar menolak pelayanan proses verifikasi apabila menemukan perjanjian penempatan yang dibuat masih acak-acakan.

"PPTKIS yang masih amburadul itu kalau perlu PPTKIS-nya dikenakan tunda layan," tandas Nusron.

Berdasarkan fakta di lapangan, lanjut dia saat ini ditemukan beberapa perjanjian penempatan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja. Di antara pelanggaran tersebut antara lain kolom negara tujuan penempatan masih kosong dan tidak diisi, atau nama pengguna yang masih kosong.

Perjanjian penempatan bukan formalitas dalam proses pelayanan penempatan calon TKI ke luar negeri. Perjanjian penempatan merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan calon TKI.

Melalui perjanjian penempatan, calon TKI mendapatkan jaminan perlindungan ketika harus melakukan tahapan proses penempatan, yang antara lain mengalami kegagalan berangkat bukan karena kesalahan calon TKI.

"Perjanjian penempatan itu hukumnya wajib dan murni sebagai instrumen perlindungan calon TKI, bukan formalitas persyaratan proses penempatan. Perlindungan itu dimulai dari prapenempatan, masa penempatan, sampai dengan purnapenempatan, calon TKI sudah harus terlindungi," jelasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE