BP Batam Segera Tertibkan Penyalahgunaan Izin Lahan

id BP,Batam,industri,Tertib,Penyalahgunaan,Izin,investasi,Lahan

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam menyatakan segera menertibkan penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan pada ruang terbuka hijau atau median jalan yang digunakan untuk pembangunan kios ilegal.

"Kios-kios yang dibangun pada lahan tersebut belum memiliki izin. Ada juga yang izinya untuk pertamanan namun dibangun kios. Kami akan tertibkan," kata petugas bagian pemukiman BP Batam, Dicky di Batam, Rabu.

Penyalahgunaan izin ruang terbuka hijau dari usaha pertamanan menjadi pembangunan kios terjadi di Sungai Panas, Batam Kota. Sementara pembangunan kios pada kawasan serupa di Simpang Kara, Simpang Frengki sama sekali tidak berizin.

Saat ini, sebagian kios yang dibangun di Simpang Frenki tidak jauh dari Politeknik Negeri Batam belum rampung. Jumlah kios yang dibangun berjumlah puluhan unit.

Kios-kios tersebut berdiri tepat dipinggir jalan yang sebenarnya merupakan median jalan. Pada sisi lain kawasan tersebut sebelumnya sudah dibangun kios namun kini sudah ditertibkan.

"Izin kios di Sei Panas, sudah dicabut. Yang tidak berizin atau ilegal juga akan segera ditertibkan karena tidak sesuai dengan peruntukan," kata dia.

Pernyataan senada juga disampaikan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho yang menyatakan akan melakukan penertiban.

"Kami tidak pernah mengalokasikan buffer zone di Simpang Frengki dan Simpang Kara. Dalam waktu dekat, kita akan melakukan penertiban bersama tim terpadu," kata Djoko.

Dalam beberapa bulan terakhir, marak pembangunan kios ilegal diduga dibekingi organisasi massa hampir seluruh wilayah Kota Batam. Sebagian kios sudah ditertibkan petugas.

Sebelumnya Gubernur Kepri Muhammad Sani juga sudah memerintahkan Wali Kota Batam menertibkan kios-kios ilegal tersebut agar tidak mengganggu keindahan kota.

"Wali kota harus segera menertibkan kios-kios itu supaya tidak semakin menjamur dan mengganggu khususnya pengguna jalan," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE